Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima (BEM-UMB) menggelar Dialog Publik bersama KPU dan Bawaslu kabupaten Bima dengan tema "Kredibelitas Pelaksanaan Dan Pengawasan Pemilu 2024". Kegiatan bertempat di Perpustakaan dan Arsip Daerah kota Bima. Selasa, 3/10/2023 malam.
Turut hadir tiga Pemateri handal yakni, Wakil Rektor I (satu) UMB, Dr. Syamsudin, S.H.,M.H, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Joe, dan Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran,S.Pd.,S.H., seluruh Pimpinan OKP Se-kota dan Kabupaten Bima, Pimpinan BEM se-kota kabupaten bima, Ketua Organisasi Internal dan eksternal UMB, Pimpinan Komisariat IMM Se-UMB Bima, Pimpinan UKM Se-UMB.
Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif UMB, Julkarnain AB.
Presiden UMB, Den Ardin menyampaikan bahwa kegiatan ini dibangun sebagai upaya mendeteksi masalah yang kerap kali terjadi dalam pemilihan umum, juga melalui rekomendasi UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Perbawaslu no 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif.
"Penyelenggara dan pengawas pemilu dituntun untuk berkerja secara interaktif guna dan dalam rangka mewujudkan pemilu yang bermartabat," ucapan Presiden Mahasiswa pada saat sambutan.
Lanjut Presiden Mahasiswa UMB, subtansi kegiatan ini adalah mengharapkan penyelenggara dan pengawas pemilu memiliki strategi yang cukup mumpuni untuk memberantas pelanggaran dan tindak pidana pemilu selama ini.
"Saya cukup optimis bahwa lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu mampu mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil melalui keterlibatan mahasiswa dan Pemuda mengawasi secara aktif partisipatif, ada kerja interkonektif antara pengawas partisipasi dan penyelenggara maupun panwascam, panwasdes serta penyelenggara hingga tingkat bawah," jelasnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bima sebagai Pemateri pertama menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu tahun 2024 merupakan suatu proses yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta tetap berpedoman pada hukum yang berlaku, tantangan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Bima dalam menghadapi pemilu 2024 adalah kurangnya angka partisipasi masyarakat terhadap jalannya pemilu.
"Oleh karena itu dibutuhkan pikiran pikiran cemerlang dari mahasiswa untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil sebagaimana disampaikannya oleh presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima," ucap Ketua KPU dalam sambutanya.
Tak hanya Ketua KPU, Bawaslu kabupaten sebagai pemateri kedua, memberikan menekankan pada aspek pengawasan, beliau juga memaparkan beberapa metode pengawas pemilu yang selama ini digunakan oleh Bawaslu kabupaten bima yaitu mengikuti peraturan yang menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, mengawasi partisipasi masyarakat, mengimplementasikan konsep digital pada pengawasan pemilu dan penegakan hukum di kabupaten bima, memperkuat sinergi di antara pihak penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, serta memastikan akurasi data pemilih, pungkas Ketua Bawaslu.
Kemudahan, Wakil Rektor I UMB, Dr. Syamsuddin, S.H,M.,H sebagai pembicara perwakilan akademisi memaparkan terkait teori dan praktik Pemilu yang bisa digunakan oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Bima. Secara normatif UU No 7 Tahun 2017 sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jika bertugas penyusunan standar tata pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan penyelamatan, mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadinya politik uang, dan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (RI).
Tetapi tidak berakhir disitu, bahwa penyelenggaraan pemilu juga harus lebih dulu juga mesti memiliki terobosan baru semisalnya dalam melakukan tidakan dan proses pencegahan tentu saja pengawas pemilu harus mepunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara adil, jujur dan sesuai ketentuan peraturan, maka kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan, meskipun dengan alasan subyektif Lembaga pengawas pemilu memiliki batasan kewenanagan, yaitu hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi karena itu harus ada pehaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai “pengawaasan politik”.
Warek I juga, menguraikan tentang terminologi “Pengawasan Politik” relatif belum banyak didengar dalam perspektif pengawasan. Perspektif ini muncul sebagai upaya untuk memperkuat kualitas pemahaman akan kerja-kerja pengawasan dalam pemilu.
"Pengawasan politik menggambarkan tujuan, misi, serta orientasi yang dimanfaatkan dalam melakukan pengawasan pemilu sehingga kegiatan pengawasan lebih memiliki semangat dan karakter dari sekedar mengawasi teknologi penyelnggaraan pemilu," tuturnya.
Dengan demikian kegiatan pengawasan tidak hanya sekedar rutinitas pekerjaan untuk melihat dan menelisik dugaan pelanggaran semata, namun bertujuan untuk mencapai tercapainya nilai-nilai yang terkandung dalam misi pembentukan norma peraturan-undangan Pemilu.
"Semangat dan karakter dalam pengawasan pemilu dalam pengawasn pemilu, maka pengawas pemilu tidak hanya menjadi “mesin” tanpa roh. Tetapi menjadi manusia pengawas, yang memiliki cita, rasa dan karsa untuk mewujudkan keadilan dalam pemilu melalui fungsi pengawasannya," tutup Doktor Syamsuddin.
(Surya Gempar).
0 comments