Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Berbagai macam cara untuk mengelabui kepentingan pribadi sehingga nama baik orang dan jabatan orang lain.
Dua oknum Sat Pol PP di kecamatan sanggar kabupaten Bima, dua oknum tersebut berinisial "R" dan berinisial "SAS" mendapat SK TPU ditahun 2023 diduga SK TPU tersebut diperoleh dengan mencantumkan pengabdian fiktif serta modus membawa nama salah satu anggota DPRD kabupaten Bima di Komisi I.
Anggota DPRD kabupaten Bima, Muh. Erwin mengatakan, praktek semacam ini sangat disayangkan kepada dua oknum tersebut.
Perbuatan ini merupakan praktek mafia SK TPU ditubuh birokrat yang selama ini terbungkus rapi, kedua anggota satpol PP tersebut diberikan SK TPU dengan dibuatkan pengabdian diduga fiktif dengan modus membawa-bawa nama dan jabatan saya. Perbuatan semacam ini sebagai upaya percepatan penerbitan SK.
"Saya menduga atau curiga praktek pencatutan nama anggota dewan seperti ini sudah sering terjadi dalam rangka untuk menekan institusi yang berwenang agar nama yg diajukan segera diproses," ucap Muh. Erwin melalui via WhatsAppnya. (4/10/2023).
Lanjut anggota DPRD dapil III ini, kasus ini kami sudah memanggil BKD dan dilanjutkan tadi dengan Kasat Pol PP kabupaten Bima.
"Kami memberikan pressure kepada kedua institusi pemerintah tersebut untuk segera mencabut kedua SK TPU yang diduga cacat dan melanggar prosedural demi melindungi hak yang betul-betul berhak mendapatkan SK TPU," ujar Muh. Erwin.
Ditambahkannya, kasihan anggota Sat Pol PP yang lainnya sudah lama mengabdi sebagai tenaga sukarela.
"Persoalan ini jangan sampai berkelanjutan karena merupakan salah satu mafia SK dalam tubuh birokrat," pungkas singkat M. Erwin.
Pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan.
(Surya Gempar).
0 comments