Woha Bima. Media Dinamika Global. Id.-Forum Mahasiswa Dan Pemuda Kalampa Woha Sesalkan Sikap Kepala Desa Tak Optimalkan Lembaga Desa. Pemerintah Desa Kalampa hari ini menjadi perbincangan hangat di ranah sosial, karena selama satu periode menjabat tidak ada program kerja yang benar-benar diperuntukan bagi keberlangsungan masyarakat Desa Kalampa. Kamis, 26/10/2023.
Gunawan yang merupakan Ketua Forum tersebut mengatakan Tentu ini menjadi persoalan yang sangat serius yang perlu di atensi khusus oleh Pemerintah Desa Kalampa di bawah naungan Kepala Desa Kalampa Kec. Woha Kab. Bima Burhanuddin S.sos
Adapun persoalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak Pemerintah Desa Kalampa dalam hal ini terkait Tidak aktif dan tidak dipilih kembali Karang Taruna, karena sudah satu tahun lebih pihak Pemerintah Desa Kalampa tidak melakukan Pemilihan Karang Taruna. Ucapnya
Lanjutnya, bahwa Karang Taruna sangat lah berpengaruh bagi kemajuan desa,karena karang taruna memiliki tugas pokok yaitu untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif , maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan potensi generasi muda di ruang lingkup sosial, dan sampai saat ini Pemerintah Desa Kalampa tidak lagi memperdulikan keberadaan Karang Taruna
Persoalan kedua terkait Kepengurus Desa dan Kepengurusan BPD yang memegang dua jabatan sekaligus (Dualisme Jabatan) padahal dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 diatur dalam pasal 51 tentang Pemerintah desa atau perangkat desa dilarang rangkap jabatan di desa.
Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU desa juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU desa dalam Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD.
Persoalan ketiga terkait tentang tidak aktifnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Badan usaha milik desa merupakan salah satu usaha milik Desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDES sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Jadi tujuan dari BUMDES ini merupakan salah satu usaha desa dalam meningkatkan pendapatan Desa.
Pendapatan dari BUMDES ini digunakan untuk menopang kebutuhan desa seperti pembangunan desa, Membantu masyarakat miskin melalui dari pendapat BUMDES.
Persoalan keempat terkait tentang peraturan desa (PERDES) tentang pengelolaan pajak pasar (PAD) dan (PERDES) gas LPG. Peraturan desa (PERDES) adalah merupakan salah satu bentuk peraturan perundang undangan yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi (PERDES) untuk membatasi kekuasaan, mengatur kehidupan masyarakat desa dalam rangka mencapai kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Dan tujuan dari adanya (PERDES) tersebut, untuk bagaimana membatasi tindakan pemerintah desa maupun masyarakat supaya tidak melakukan hal-hal yang semena-mena dalam mengambil suatu tindakan yang dapat menimbulkan problematik atau permasalah yg ada di desa, demi menciptakan masyarakat sejahtera. Pungjasnya.
Sementara itu, pihak Desa Belum dapat di Hubungi hingga Berita ini diturunkan (Ujangmdg).
0 comments