Mataram, Media Dinamika Global.Id._ Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusa Tenggara Barat (GPR-NTB) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II terkait kasus Distributor CV. Rahmawati yang ada di Kabupaten Bima, Senin (30/10).
Massa aksi mendatangi kantor Dinas Perdagangan NTB dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (Distanbun-NTB).
Massa aksi, Isnaini mengatakan, bahwa di NTB masih banyak pengecer diduga menjual pupuk bersubsidi diatas Harga eceran tertinggi (HET). Padahal sesuai peraturan menteri pertanian No.10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian, bahwa pengecer wajid menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan harga HET.
"Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, karena dapat merugikan para petani. Pemerintah seharusnya memiliki solusi kongkrit untuk menghentikan praktek penjualan Pupuk bersubsidi di atas HET," ujarnya.
Koordinator lapangan, Ahmad Husni mendesak, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perdagangan maupun Pertanian dan Perkebunan selaku bagian dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) harus memberikan efek jerat terhadap Distributor CV. Rahmawati yang pernah terpidana dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Kami mendesak Kepala Dinas Perdagangan NTB untuk melakukan koordinasi dengan Dinas terkait agar segera mencabut izin usaha Distributor CV. Rahmawati," tegasnya.
Selain itu, kami mendesak Kepala Dinas Pertanian dan perkebunan Provinsi NTB selaku bagian dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk segera merekomendasikan pencabutan Izin usaha Distributor CV. Rahmawati," terangnya.
Dia menunding, Kalau Kepala Dinas Perdagangan maupun Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tidak berani mencabut izin usaha Distributor CV. Rahmawati, diduga tidak komitmen menjalankan perintah undang-undang berlaku dan terkesan ingin melindungi Distributor CV. Rahmawati.
Pihak Pupuk Indonesia (PI) wilayah NTB diduga sudah masuk angin alias melakukan konspirasi dengan Distributor CV. Rahmawati, sampai hari ini belum memutuskan kerjasama penyuplai pupuk bersubsidi dengan Distributor CV. Rahmawati.
"Kami juga mendesak Kepala pupuk Indonesia Wilayah NTB agar tidak mengeluarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) CV. Rahmawati tahun 2024 dan segera memutuskan kerjasama penyuplai pupuk bersubsidi," desaknya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Sekertaris Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Heri Agustiadi mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pencabutan izin Distributor CV. Rahmawati tentunya harus dilihat dari permasalahannya.
"Hal tersebut tidak ada kewenangan kami, adanya di Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota," ucapnya.
Lanjutnya, Kami disini hanya berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan. "Tetapi kami berjanji akan menindaklanjuti tuntutan disampaikan oleh adik-adik mahasiswa hari ini," kelasnya.
Tak hanya itu, Sekertaris Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Ni Nyoman Darmilaswati menyampaikan, izin menjadi distributor bukan ranahnya Dinas Pertanian dan Perkebunan. Itu merupakan ranahnya Dinas Perdagangan Kabupaten Bima. Disitu yang memiliki kewenangan mencabut izinnya.
"Seharusnya adik-adik mahasiswa mempertanyakan ke Dinas perdagangan Kabupaten Bima," ungkapannya.
Sambungnya, bahwa kami telah mendapatkan informasi bahwa Distributor CV. Rahmawati pernah ditahan. Karena itu pupuk yang diberikan oleh pupuk Indonesia kepada Distributor CV. Rahmawati terbatas, yang seharusnya mendapatkan sepuluh Wilayah menjadi setengah atau tiga wilayah. Berarti sudah dikurangi, tapi kami tetap melakukan koordinasi kalau memang itu sangat riskan.
"Kami berharap untuk dicabut izin, neskipun ranah pencabutan izinnya ada di Dinas perdagangan Kabupaten Bima," pungkasnya.
Sementara, Kepala Cabang Pupuk Indonesia Wilayah NTB, Rudy Sulistya juga menyampaikan, kasus Distributor CV. Rahmawati H. Ibrahim yang diperkarakan itu pada tahun 2021. Permasalahannya, tidak ada SPJP dengan kios atau pengecer.
Sehingga pada saat itu, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap Distributor CV. Rahmawati. Dari tujuh kecamatan wilayah kerjannya dikurangi menjadi empat kecamatan dan di tahun ini jadi tiga kecamatan wilayah kerjanya.
"Artinya, kami melakukan evaluasi sebatas mekanisme kami. Untuk Itu, kami tidak bisa mencabut izinnya. Yang bisa mencabut izin hanya dinas perdagangan," bebernya.
Terkait dengan tuntutan masa aksi agar tidak mengeluarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) Distributor CV. Rahmawati tahun 2024, Rudy mengatakan, akan melakukan evaluasi. "Sebentar lagi masuk SPJB tahun 2024, insya Allah akan kami evaluasi," tutupnya.
Usai mendengarkan tanggapan Kepala Cabang Pupuk Indonesia Wilayah NTB, massa aksi meninggalkan tempat dan membubarkan diri.
(Surya Gempar, Red).
0 comments