Pengondisian Proyek Eks Wali Kota Bima, Uang Nyasar ke Rumah Oknum Dewan


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.- Mantan Wali Kota Bima MLI diungkap oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri secara sepihak menentukan kontraktor pemenang lelang proyek, di antaranya pelebaran jalan Nungga-Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o.

Pengondisian Proyek Eks Wali Kota Bima, Uang Nyasar ke Rumah Oknum Dewan pengambilan uang proyek di Bank, yang kini diperiksa KPK.

Atas pengondisian tersebut, dibeberkan oleh Ketua KPK RI saat konferensi pers penahanan yang bersangkutan, MLI menerima setoran uang mencapai Rp. 8,6 miliar.

Selain itu, juga ditemukan pula berbagai penerimaan gratifikasi di antaranya dalam bentuk uang dari pihak lainnya.

Salah satu saksi utama inisial R mengungkapkan detail alur uang pada proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri. Kata dia, uang muka sebesar Rp 1 miliar lebih disetor langsung ke rekening MM.

Kemudian pada termin pertama cair pada 1 November 2019 sebesar Rp 2,7 miliar. Sebesar Rp 1 miliar dibawa ke rumah Wali Kota Bima di Jalan Gajah Mada. Kemudian sebesar Rp 500 juta berupa cek, dibawa ke seseorang inisial S di tokonya.

“Juga dikirim ke istri MM sebesar Rp 325 juta dipakai untuk membeli emas dan sisanya disetor ke rekening MM,” ungkap R, Minggu 8 Oktober 2023.

Sambung R, pada termin terakhir cair pada akhir bulan Desember 2019 sebesar Rp 2 miliar lebih. Uang ini oleh oknum ASN di Dinas PUPR bersama inisial Z, ke Bank NTB mencairkan uang terakhir.

“Uang tersebut dibawa kediaman mertua MLI,” ungkapnya.

Lalu untuk paket pengadaan listrik dan PJU perumahan Jati Baru nilai kontraknya sebesar Rp 615.837.178 juta dikerjakan oleh CV Buka Layar.

Oknum ASN pada Dinas PUPR Kota Bima meminta izin pada Direktur CV Buka Layar untuk meminjam bendera perusahaan ini sekitar Januari, dan pekerjaan dimulai pada Juni 2019.

“Uang muka proyek ini diambil oleh oknum ASN dan seseorang suruhan inisial AL. Uangnya disetor ke rekening MM,” bebernya.

Untuk termin terakhir proyek ini terang R, diambil sendiri oleh Direktur perusahaan dan uangnya diantar ke rumah salah seorang anggota DPRD Kota Bima.

“Di rumah oknum anggota dewan itu, uang termin terakhir Rp 500 juta lebih diambil oleh istri oknum anggota dewan tersebut,” bebernya.

Paket pekerjaan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o I dikerjakan oleh CV Buka Layar dengan nilai kontrak Rp 910 juta. Uang muka proyek ini diambil oknum ASN dan AL dan disetor ke rekening MM.

“Sedangkan termin terakhir diambil sendiri oleh Direktur perusahaan dan diantar ke salah seorang oknum anggota DPRD Kota Bima,” katanya.

Untuk paket pekerjaan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o 2 ungkap R, dikerjakan oleh PT Bali Lombok Sumbawa dengan nilai kontrak sebesar Rp1.985 miliar. Perusahaan ini dipinjam sendiri oleh MM.

“Proses tender, tanda tangan dokumen penawaran, tanda tangan kontrak hingga pencairan termin dilakukan AL. Direktur perusahaan tidak pernah hadir di Kota Bima dan transaksi keuangan berhubungan langsung dengan MM,” katanya.

Kemudian tambah R, untuk pengadaan lampu jalan Kota Bima dikerjakan oleh CV Cahaya Berlian dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.437.559.559 miliar.

“Perusahaan ini diketahui milik kakak kandung MM,” tambahnya.(sekjenMDG)

Load disqus comments

0 comments