Scammer Asal Malaysia Berstatus DPO Dan Red Notice Bikin Masalah Lagi


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Dato Sri Mohammed Shaheen Bin Mohd Sidek, Warga Negara Malaysia sudah cukup lama masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice dengan Nomor A-1286/2-2023, bikin masalah lagi. Kini, lelaki sapaan Shaheen dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana di wilayah hukum Republik Indonesia. Korbannya adalah seorang Pengacara asal Indonesia yang bernama Noverizky Tri Putra alias Noverizky yang tidak lain merupakan mantan kuasa hukumnya sendiri. 

Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Shaheen kepada Noverizky adalah berkaitan dengan biaya jasa hukum yang belum dibayarkan oleh Shaheen kepada Noverizky. Ini berdasarkan Perjanjian Kerjasama Jasa Hukum pada tanggal 6 Januari 2023 beserta perjanjian tambahannya. Diketahui bahwa Shaheen sebelumnya mencoba melakukan laporan palsu dengan melaporkan Noverizky di Malaysia dengan No laporan Damansara/094758/23 yang terindikasi palsu. 

Atas hal-hal tersebut, Noverizky melakukan counter report atau laporan polisi. Pengacara ini melaporkan Shaheen pada Kepolisian di Balai Ampang, Malaysia dengan dugaan penipuan dan keterangan palsu berdasarkan Laporan No Damansara/013809/23 dan Laporan No Damansara/013808/23. diitemui di kantor hukumnya AM Oktarina Counsellors at Law di Kemang, Jakarta Selatan, Noverizky memberikan keterangan dan konfirmasi terhadap Laporan Polisi yang dibuatnya kepada Shaheen di Malaysia.

“Saya telah melaporkan Shaheen di Kepolisian Malaysia pada tanggal 13 Oktober 2023. Shaheen dugaan telah lakukan tindak pidana penipuan. Faktanya bahwa sampai saat ini Shaheen masih mempunyai kewajiban pembayaran atas jasa hukum yang saya telah berikan kepadanya," timpalnya. Dijelaskan, seluruh tugas-tugas dan kewajiban telah diselesaikan secara profesional sebagaimana yang disepakati dalam Letter of Engagement, namun Shaheen tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar honorarium secara penuh, sebagaimana yang disepakati. 

"Saat ini Shaheen telah mencabut kuasa sebelumnya kepada saya dan telah mengganti kuasa hukumnya ke kantor Elza Syarief Law Office.” tambahnya Pengacara ini sembari mengatakan, selain laporan Kepolisian terkait penipuan, ia juga telah membuat laporan lain di Malaysia juga. Dugaan kuat adanya keterangan palsu yang disampaikan Shaheen. Yang mana sebelumnya, Noverizky pernah dilaporkan oleh Shaheen di Malaysia dengan tuduhan telah memeras uangnya sebesar kurang lebih 6,4 Miliar. 

"Ya, Itu adalah tidak benar (keterangan palsu), karena uang yang dia sebutkan itu untuk biaya jasa hukum dan Shaheen sendiri yang telah menyepakati dan menandatangani biaya jasa hukum," tambahnya. Bukannya mendapatkan honorarium yang belum dibayarkan penuh oleh Shaheen, Noverizky justru dilaporkan oleh Shaheen ke Kepolisian di Negara Malaysia dengan tuduhan pemerasan.  Kemudian pada saat dimintai konfirmasi terkait dengan kebenaran adanya keikutsertaan seorang perempuan yang merupakan selebgram bernama Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea dalam dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Shaheen, Noverizky membenarkan hal tersebut dan mengatakan telah melaporkan Rea ke Kepolisian Polres Jakarta Selatan.

Tentunya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nomor LP/B/4460/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/4462/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebab, Rea tidak mengembalikan uang pinjaman darinya sebesar 2,5 miliar Rupiah. “Ya itu juga, Shaheen ini melakukan tindak pidana penipuan terhadap saya dengan melibatkan seseorang yang bernama Rea. Seolah-olah Rea meminjam hutang kepada saya, padahal hutang tersebut dilakukan Rea atas keinginan atau perintah Shaheen kepada Rea. Uang pinjaman tersebut akan digunakan oleh keduanya (Rea dan Shaheen). Berangkat dari sana, saya laporkan Rea di Polda Metro Jaya dan kini ditangani oleh Penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan,” pungkasnya.(***).

Load disqus comments

0 comments