Bima Kota, Media Dinamika Global Id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan WaliKota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Status Wali Kota Bima sudah tersangkanya," ujarnya mengetahui penanganan kasus tersebut, Selasa (29/08/2023).
Pada hari ini, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima termasuk ruang kerja Wali Kota Bima.
"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. (Red)
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan kasus yang sedang diusut tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Namun, ia enggan membeberkan identitas tersangka.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan."Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya," kata Ali.
Berdasarkan surat yang diterima media ini, tim penyidik KPK telah memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk memberikan keterangan di Kantor KPK, Jumat (25/08/2023).
"Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi".
Pada hari selasa tanggal (29/08/2023). Kedatangan penyidik KPK RI menggeledah ruang kerja walikota bima dari pukul 09:10 pagi sehingga sampai sore 16:30 wita.
Pantauan Wartawan Media Dinamika Global Id, di lokasi lingkup Pemerintah Kotak Bima, terlihat jelas sangat ketat penjagaan oleh aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja. Diduga hasil penggeledahan ada tiga koper besar, beberapa Media Lokal maupun Nasional, tidak dapat penjelasan dari team KPK RI.
Kini mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Usai diperiksa KPK langsung melakukan penahanan terhadap Luthfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Lutfi terlihat digelandang menuju ruang konferensi KPK menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK. Selanjutnya dilakukan Konferensi pers yang langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri
“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
Adapun Lutfi akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 5 Oktober. Lutfi akan ditahan di Rumah Tahanan KPK. “(penahanan) untuk 20 hari pertama mulai 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Lutfi menjadi tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dan hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam hari ini menetapkan satu orang tersangka atas nama HML Wali Kota Bima periode 2018-2023," Kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Sampai berita ini dipublikasikan oleh Media Dinamika Global Id. (Aryadin)
0 comments