Bima Kota, Media Dinamika Global Id ~ Dengan Sigap secara maraton. Kanit Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh AIPDA Abdul Hafid S.H Telah Berhasil Mengamankan 3 (Tiga) Orang terduga pelaku 480 dan 1 ( Satu ) terduga Pelaku yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian di wilayah hukum Polres Bima Kota yang sangat meresahkan masyarakat. Pada Hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 17 : 30 Wita S/d Selesai.
Berdasarkan Nomor Registrasi SPKT : ADUAN/K/100/X/2023/ NTB/ Res. Bima Kota/ Polsek Wera, Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 15 : 00 Wita.
Pada Awalnya telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Yang terjadi pada bulan Agustus 2023 bertempat Di SO Kenanga Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Lanjut Abdul Hafid, dengan Kronologis kejadian pada awalnya, Pada saat Pelapor sedang mengecek kambingnya pada sore hari yang bertempat di kandang So kenanga, Korban pun melihat kambing yang ada di kandangnya sudah hilang 3 ekor dengan rincian 2 betina dan 1 ekor kambing jantan.
Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Aduan masyarakat di atas, TIM Pun langsung bertindak cepat dengan cara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta BB tersebut, dan dari hasil penyelidikan tersebut. Ungkap Abdul Hafid
TIM pun mendapatkan informasi bahwa Untuk barang bukti (BB) hewan ternak berupa kambing beserta terduga pelaku 480 saat ini berada di Sekitaran Desa Kole Kecamatan. Ambalawi Kabupaten. Bima.
Kemudian mendapatkan informasi tersebut, TIM yang di pimpin langsung oleh KATIM Puma AIPDA Abdul Hafid S.H Langsung meluncur ke lokasi yang di maksud, dan sesampainya di lokasi membagi peranan dan dengan Sigap, akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku 480 terkahir A.n M. A beserta (BB) 3 Ekor Kambing tersebut. Bebernya
Kemudian setelah TIM berhasil mengamankan terduga pelaku 480 beserta BB, Langsung menginterogasi terduga 480 tersebut dan menerangkan serta mengakui bahwa Untuk BB 3 Ekor Kambing tersebut di dapatkan dengan cara membeli kepada saudara. H. Syamsudin, dengan harga Rp. 3.100.000.
Penjelasan nya, hal ini pada awal sekitar 1 bulan yang lalu keduanya bertemu di pasar amahami dan pada saat itu saudara. M. A langsung di tawarkan BB kambing tersebut oleh saudara. H. Syamsudin.
Demi keinginan. M. A pun langsung ke rumah H. Syamsudin dan langsung membelinya. yang bertempat tinggal di RT 18 RW 07 Lingkungan. Kedo Kelurahan. Ule Kecamatan. Asakota Kota Bima
Tidak tinggal diam. Selanjutnya mendapatkan informasi tersebut, TIM Pun Langsung melakukan pengembangan dan meluncur ke rumah H. Syamsudin tersebut yang bertempat di RT 18 RW 07 Lingkungan. Kedo Kelurahan. Ule Kecamatan Asakota Kota Bima.
Sesampainya di lokasi. Langsung mengamankan. H. Syamsudin tersebut yang dimana pada saat itu sedang duduk di dalam rumahnya. Kemudian TIM Pun kembali menginterogasi terduga pelaku 480 Atas nama H. Syamsudin tersebut, membenarkan semua pengakuan M. A.
H. Syamsudin menjelaskan bahwa untuk BB tersebut dia dapatkan juga dengan cara membeli kepada saudara. Irwan dan Muhdar dengan harga Rp. 2.700.000, pada awalnya ( Irwan ) datang kerumahnya dan langsung menawarkan BB Kambing itu tampa curiga H. Syamsudin langsung juga membelinya.
Pengembangan dalam kasus pencurian yang diamanatkan oleh undang-undang no 480. Kemudian mendapatkan informasi, kembali meluncur ketempat saudara. IRAWAN dan dengan Sigap langsung mengamankan nya.
Kemudian TIM langsung menginterogasinya dan menjelaskan bahwa untuk BB kambing tersebut ia beli di Saudara. Salman dengan harga Rp. 1.000.000, yang di mana Saudara. Salman ini diduga adalah pelaku utama.
Selanjutnya Mendapatkan informasi tersebut, TIM Pun kembali melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku A.a SALMAN tersebut, dan dari hasil penyelidikan TIM pun mendapatkan informasi bahwa Untuk terduga pelaku sedang berada di Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Kemudian mendapatkan informasi tersebut TIM yang di pimpin Katim Puma AIPDA Abdul S.H Langsung meluncur ke sekitaran lokasi yang di maksud, dan sesampainya di lokasi TIM pun langsung membagi peranan dan dengan Sigap TIM Pun berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa ada perlawanan. Ujar Hafid.
TIM Pun menginterogasi terduga pelaku dan mengakui semua atas perbuatannya bahwa sudah sering kali melakukan Tindak pidana Pencurian yang di mana pada saat melakukan aksi tersebut, terduga pelaku bersama dengan 1 temannya yang berinisial A yang keberadaannya masih dalam lidik.
Selanjutnya TIM Pun mengamankan ke 4 terduga pelaku 480 dan 1 Terduga pelaku beserta BB ke mako Sat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Punguan Hutahaean S. Tr. K , S.I.K untuk di proses Lebih Lanjut. Pungkasnya
Kemudian terkait apa saja Tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian yaitu :
1. Menerima Laporan
2. Melakukan penyelidikan
3. Melakukan kordinasi dengan penyidik
4. Mengamankan pelaku
5. Melengkapi Administrasi (Aryadin)
0 comments