Tim Puma I Polres Bima Kota Ungkap Kasus Penggelapan, Akhirnya Mengamankan 3 Orang Terduga Pelaku



Kota Bima, Media Dinamika Global Id ~ Giat TIM Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Katim Puma AIPDA Abdul Hafid telah berhasil  mengamankan 1(satu) terduga pelaku dan 2 (Dua) Terduga Pelaku 480 beserta Barang Bukti terkait dengan Kasus Penggelapan di wilayah hukum polres bima kota. Pada Hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 14 : 50 Wita S/d Selesai. 

Kronologis kejadian berdasarkan Laporan Aduan No registrasi SPKT : ADUAN/K/947/X/2023/NTB/Res Bima Kota, tanggal 29 Oktober 2023, bahwa telah terjadi Dugaan tindak pidana ( Penggelapan ) yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023, sekitar 13.00 wita yang bertepatan di Wilayah Hukum Polres Bima kota.

Kanit Puma I menjelaskan, dengan kronologis kejadian Pada awalnya terlapor meminta bantuan kepada korban saudara. Fredli untuk di antar ke pasar guna membeli Gitar, selanjutnya pihak korban dengan terlapor berangkat ke pasar dengan mengunakan sepeda motor milik korban.

Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan oleh terduga pelaku dan meminta korban untuk menunggunya. Sedangkan si terduga ini pergi menggunakan sepeda motor korban.

Kemudian beberapa menit setelah itu, terlapor datang kembali ketempat korban menunggu dan pada saat itu terlapor meminta dipinjamkan HP namun setelah HP di ambil saat itu, terlapor langsung pergi dengan sepeda motor korban dan hingga sekarang terlapor belum mengembalikan sepeda motor dan HP milik pelapor.

Anehnya terduga sempat beralasan kepada keluarga dari korban ( Fredli ) bahwa sepeda motor dan HP korban telah di amankan oleh petugas di Polres Bima Kota namun setelah di cek ke Polres ternyata tidak benar melainkan sepeda motor dan HP milik korban tersebut telah di gadaikan, dengan kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah). 

Penangkapan berdasarkan Laporan  aduan  Masyarakat di atas TIM pun Menindak lanjuti Dengan Cara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan  terduga Pelaku beserta BB tersebut, dan dari hasil penyelidikan,TIM pun mendapatkan titik terang dan informasi bahwa Untuk terduga pelaku saat ini sedang berada di Sekitaran Kelurahan Rontu Kecamatan Rasa Na'e timur Kota Bima, kemudian mendapatkan informasi tersebut.

TIM yang dipimpin langsung oleh Katim Puma I AIPDA Abdul Hafid S.H Langsung dengan cepat meluncur ke lokasi yang di maksud, dan sesampainya di sekitaran lokasi, tepatnya di salah satu rumah kosong di Kelurahan Rontu Kecamatan. Rastim Kota Bima, membagi peranan serta dengan Sigap, berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Eman.

Pada saat itu terduga pelaku sedang duduk nongkrong, Kemudian setelah berhasil mengamankan terduga pelaku. Langsung menginterogasinya terkait dengan keberadaan BB 1 Unit SPM BEAT warna Putih dan 1 Buah Hp Merek Vivo Warna biru tersebut. Bebernya 

Terduga Pelaku juga langsung mengakui dan menerangkan bahwa untuk barang bukti berupa 1 unit SPM tersebut telah dia Gadai, di RT 013 RW 004 Kelurahan Rabadompu barat Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Mendapatkan informasi tersebut Kami langsung meluncur ke tempat yang di maksud, nah sesampainya di lokasi mengamankan terduga pelaku 480, berinisial ( A A ) beserta BB 1 Unit SPM tersebut yang pada saat itu terparkir di dalam rumahnya. Ujar Bang Hafid

Tim yang dipimpinnya, Bang Hafid. Langsung melakukan pengecekan terhadap identitas kendaraan tersebut dan benar adanya bahwa Untuk identitas kendara tersebut cocok dengan identitas SPM seperti yang tercantum di Laporan aduan di atas. 

Disaat menginterogasi terduga pelaku 480, pada inisial (A A), akhirnya mengakui memang benar untuk BB 1 Unit SPM, didapatkan dengan cara Terima gadai dari terduga pelaku EMAN dengan nominal Rp. 500.000.

Tidak terlepas dari kejadian dan persoalan. Kami dari TIM Pun memberikan pemahaman kepada terduga pelaku 480 beserta keluarga yang pada saat itu berada di Sekitaran tempat kejadian perkara ( TKP ), bahwa Untuk BB 1 Unit SPM ini merupakan hasil dari Tindak pidana, dan untuk Sdra. AGUS terjerat dengan pasal 480, Karna menguasai barang hasil Tindak pidana, kemudian mereka pun bersikap Koperatif, pungkasnya 

Selanjutnya TIM Pun kembali meluncur ke tempat keberadaan terduga pelaku 480 ke 2 beserta BB , dan sesampainya di lokasi TIM pun kembali dengan Sigap mengamankan terduga pelaku 480 ke 2 A.n Moh. Salahuddin beserta BB 1 Buah HP tersebut.

Demi pengembangan. Kemudian TIM Pun menginterogasi lagi terduga pelaku 480 A.n MOH. Salahuddin Al lk. tersebut, dan mengakui memang benar untuk BB 1 Buah HP tersebut di dapatkan dengan cara Terima gadai di terduga pelaku A.n EMAN dengan nominal Rp. 300.000.

Kemudian TIM Pun memberikan pemahaman kepada terduga pelaku 480 beserta keluarga yang pada saat itu berada di Sekitaran TKP , bahwa Untuk BB 1 Buah HP tersebut merupakan BB hasil Tindak pidana, kemudian terduga pelaku 480 pun bersikap Kopratif. 

Selanjutnya TIM pun mengamankan terduga Pelaku beserta 2 terduga pelaku 480 beserta BB 1 Unit SPM dan 1 Buah Hp  tersebut ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota Guna proses lebih lanjut. Tutupnya(Aryadin)


Load disqus comments

0 comments