Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Babak Baru Kasus Pembunuhan Desa Tolouwi, Keluarga Harap Hukuman Maksimal Seumur Hidup Atau Hukuman Mati, hal ini sangat wajar diterima oleh Pembunuh seperti mereka (Red). Masih sangat relevan sekali, coba saja nyawa di balas dengan nyawa, itu baru pantas diterima oleh Pembunuh seperti mereka. Dalam Ruang Sidang tadi Majelis Hakim mempersilakan pada Kuasa Hukum Korban yaitu Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa untuk mengambil bagian Masing-masing serta para Terdakwa. Kamis,23/11/2023 Ratusan Warga Desa Tolouwi Kembali Mendesak Kepada Pengadilan Negeri Raba Bima untuk memutuskan sesuai dengan Protap ( Prosedur Hukum ) yang berlaku di Negara Indonesia. Kita tetap menuntut sesuai dengan Pasal yang digunakan oleh Pihak Kepolisian, ke Kejaksaan Negeri Raba Bima yaitu Menuntut Hukuman Mati atau Seumur hidup.
Dalam Ruang Sidang tadi Pasca Pembacaan Tuntutan pada Pekan lalu, kali ini Majelis Hakim hadirkan Para Terdakwa, Kuasa Hukumnya Masing-masing, terlihat sekali dalam ruangan Sidang Seorang Bapak yang Tua Renta merupakan Pembunuh dan mengajak Anak-anak serta menantu untuk melakukan Pembunuhan Berencana.
Pembunuhan yang sangat tragis dan sadis itu memang pantas untuk di berikan Hukuman kepada Para Pembunuh tersebut, sebab sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan dasar Hukum serta pasal yang ditetapkan oleh Pihak Kepolisian merupakan Ancaman Berat bagi Pelaku Pembunuh.
Namun dalam Sidang ini, majelis Hakim mengurai secara spesifik bahwa Kasus ini harus di putuskan pada Tanggal 28 November Tahun ini. Sebab setelah Sidang ini Kuasa Hukum Korban dan Kuasa Hukum Pelaku di anjurkan untuk segera siapkan beberapa agenda yaitu Pembelaan, Replik, Duplik dan Nantinya akan di bacakan Masing-masing.
Dikhawatirkan dalam Penegakan Supremasi Hukum belum sepenuhnya dilakukan oleh Penegak Hukum demi Kepuasaan Rakyat lebih khusus Masyarakat Bima. Olehkarena itu, terkait dengan Pembunuhan berencana terhadap Korban Almarhum An. Jakariah Hamzah, S. Sos yang dilakukan oleh 4 Orang Terdakwa atas Nama Ongki, Mayor,Turi, dan Man pada Hari Senin Tanggal 20 Februari Tahun 2023 pada Jam 10.00 Wita Pagi di Kediaman Almarhum di Desa Tolouwi Kec.Monta Kab. Bima sehingga Almarhum Meninggal Dunia secara sadis yang dilakukan oleh 4 Orang Terdakwa sesuai dengan hasil Pemeriksaan dan hasil gelar Perkara yang dilakukan oleh Polres Bima Kab. Bima Pasal yang disangkakan adalah Pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP Subsider 338 Jo 55 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Dari Pihak Pengadila langsung Menemui Para Aksi Demo dengan mengatakan Mari kita ikuti Sidangnya dan kita akan melakukan sesuai dengan Prosedurnya. Ungkapnya Singkat
Sementara itu, didalam Ruang Sidang Tampak Anak Korban Penuhi Ruang tersebut, namun sayangnya Justru Mereka merasa kecewa karena beberapa Majelis Hakim tidak dapat hadir dengan alasan sakit lalu Sidang pun di tunda. Karena merasa Kecewa terhadap Sikap Majelis Hakim, Massa Aksipun semakin Brontal dengan membuat Eskalasi yang baru.
Namun Upaya tersebut dihalau oleh Aparat Keamanan sehingga Aksi tersebut hanya berada di Luar Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima saja, bahkan Pemblokiran Jalan pun terjadi di Luar.(MDG 024).
0 comments