Diduga Langgar APK, Sejumlah Caleg Dilaporkan Ke Bawaslu kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.Id._ Terkait 
dugaan pelanggaran pidana pemilu memasang alat peraga kampanye (APK) di luar jadwal kampanye yang ditentukan oleh penyelenggara pemiluSejumlah Calon Legislatif (Caleg) dilaporkan oleh masyarakat di Bawaslu kota Bima terkait. Hal ini disampaikan Muhaimin Miken selaku Pelapor.

Kata dia, Laporan saya murni karena kesadaran dalam mengawal proses Politik yang demokratis, dan adil serta tidak ada unsur lain.

"Kita ingin tahu sehebat apa para caleg yang tidak taat aturan ini," ungkap Pelapor, Muhaimin Miken pada awal media ini. Senin, 26/11/23.

Lanjut dia, Laporan ini tentunya ingin menguji kapasitas, integritas, dan kredibilitas pimpinan Bawaslu kota Bima yang cara kerjanya banyak di sorot masyarakat seperti yang kita pantau di Sosmed akhir-ahir ini terkait kurang pengawasan dan penindakan sebagai wasit pemilu.

"Sejumlah nama Caleg yang dilaporkan 2 (dua) orang politisi partai PAN Caleg DPRD provinsi NTB dapil VI satu politisi PKS dapil Mpunda dan satu politisi perempuan Partai Golkar dapil 2 (dua) kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima," kata dia.

Sementara, Pihak Bawaslu kota Bima membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh sejumlah caleg tersebut.

"Ia, laporan sudah kami terima dan dua hari kedepan kita bahas dan sampaikan ke pimpinan untuk di Pleno," kata Safa Staf Bawaslu yang menerima laporan Senin, 26/11. (RED).

Load disqus comments

0 comments