Direktur LSM BCW Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Risa Tahun 2020-2021-2022 Di Kejati NTB


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Andriansyah S.H selaku Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Corruption Wacth (BCW) resmi malaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Risa. Jum'at, (10/11/23)

Dalam hal ini, Andriansyah, S.H selaku Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Corruption Wacth (BCW) menjelaskan, Laporan tersebut dengan Nomor : 802/L.P/BCW/XI/2023 yang di terimah langsung oleh Ibu Delsi bagian PTSP dan disposisikan langsung di kasi Pidsus Kejati NTB. Ujar Andriansyah.

Berdasarkan hasil investigasi dan data yang di peroleh di lapangan, pada Tahun 2020 Pemerintah Pusat mengalokasikan Anggaran Dana Desa terhadap Pemerintah Desa Risa senilai Rp. 1.709.031.179,00, Tahun 2021 senilai Rp. 1.601.207.225,00 dan Tahun 2022 senilai Rp. 1.639.939.342,00 Miliyar. 

Dalam rencanggan kegiatan program kerja Desa Risa dan pelaksana kegiatan program kerja Desa tersebut ditemukan hal-hal yang fiktif dan menyimpang, yang diduga kuat mengarah ketindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Tambah Andriansyah.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kecintaannya terhadap tanah kelahirannya, mengingat Dana Desa di alokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk meningkatkan Kualitas dan Kesejahteraan Hidup masyarakat indonesia. 

Dan disisi lain bertujuan memberikan efek jerat terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, agar di kemudian hari, baik pemerintah yang sekarang maupun pemerintah yang akan datang tidak melakukan hal yang sama. Tegas Andriansyah. (Ombus MDG).

Load disqus comments

0 comments