DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung Layangkan Surat Klarifikasi Ke Dinas PU Dan Rumah Sakit Demang Sepulau Raya - Media Dinamika Global

Sabtu, 18 November 2023

DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung Layangkan Surat Klarifikasi Ke Dinas PU Dan Rumah Sakit Demang Sepulau Raya


LAMPUNG TENGAH. Media Dinamika Global. Id.- Dewan pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Aset Dan keuangan negara Republik Indonesia profesional jaringan mitra negara Negara ( LPAKN RI PROJAMIN) Provinsi Lampung Telah melayangkan surat untuk di Klarifikasi ke Dinas PUPR Lampung Tengah dan RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah pada tanggal 16 November 2023 terkait dugaan penyalah gunaan anggaran pada tahun 2022.

Ketua LPAKN RI  Projamin Hermawansyah, dengan di dampingi oleh ketua bidang investigasi (Yunisa Putra) dan Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Pringsewu, Sirli Hayadi (Patih),  telah menyampaikan surat klarifikasi ke dinas PUPR dan RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, pada Kamis 16 November 2023.

Ketua Bidang Investigasi Lembaga LPAKN RI  Projamin Provinsi Lampung Yunisa Putra menyampaikan kepada pewarta yang tergabung di IWO Indonesia DPD Pringsewu bahwa telah melayang surat ke Dinas PUPR dan RSUD Demang Sepulau Raya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021 dan 2022. Sabtu (18/11/2023)

Dalam hal tersebut yunisa putra mengatakan, Kami telah melayangkan surat ke Dinas PUPR dan RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, karena ada dugaan penyalah gunaan anggaran pada tahun 2021 dan 2022,"katanya.

Untuk item-item kegiatan anggaran yang di duga ada penyalahgunaan anggaran dimana telah di sampaikan melalui surat yang telah di layangkan kepada kedua instansi tersebut, tutur Ketua bidang investigasi LPAKN RI Projamin Prov. Lampung.

"adapun item-item kegiatan yang di duga di salahgunakan oleh kedua instansi tersebut, semuanya telah kami uraikan melalui surat klarifikasi yang sudah kami layangkan,"imbuhnya.

Dalam kesempatan itu pula Hermawansyah, Ketua LPAKN RI  Projamin Provinsi Lampung menambahkan, bahwa dalam Tiga atau Empat hari kedepan, kita akan menunggu balasan surat dari dua instansi tersebut.

"Dan saat ini kita masih memberi tenggang waktu (3 atau 4) hari kedepan, dan kita akan tunggu balasan surat untuk mengklarifikasi surat yang kita layangkan," tambahnya.

"jika surat yang kita sampaikan tidak kunjung di respon oleh pihak terkait, maka dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan ke APH," lugasnya.

Dalam kesempatan yang sama Sirli Hayadi (Patih), Ketua IWO-I DPD Pringsewu juga menambahkan, bahwasanya sebagai media dan kontrol sosial kita akan kawal dan follow-up surat yang telah di layangkan Lembaga LPAKN RI Projamin, imbuhnya.

"kita media sebagai kontrol sosial akan mengawal dan mempollow up terus terkait dugaan yang di sampaikan oleh LPAKN RI Projamin yang di sampaikan kepada instansi tersebut,"tegas Sirli Patih ( tim )

Comments


EmoticonEmoticon