Lampung. Media Dinamika Global. Id.- DPRD Komisi IV Akan Panggil Pihak RSUD Dan Akan lakukan Hearing terkait dugaan indikasi korupsi dana anggaran pengadaan barang dan jasa RSUD Demang Sepulau Raya Tahun 2022, Sebesar Rp. 65.699.796.596 dan Pembayaran Jasa pelayanan kesehatan (Jaspelkes) 2022 RSUD Demang Sepulau Raya bln Juni – Desember 2022 Rp. 3.533.000.000.
Yang mana Terdapat pelanggaran peraturan hukum dan akan dipertanyakan kembali oleh Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Pasalnya pada waktu hearing pertama pihak RSUD Demang Sepulau Raya dirasa masih memberikan jawaban yang terkesan menutup nutupi.
Dan tidak melibatkan pihak tim Konsorsium media yang mempersoalkan, dan mempertanyakan atas permintaan surat yang di layangkan ke DPRD Komisi IV, tentang transparansi penggunaan Anggaran yang diduga terindikasi korupsi tersebut.
Ketika Tim konsorsium yang mendatangi Komisi IV DPRD Lampung Tengah untuk meminta penjelasan tentang hasil hearing, ” Sekretaris Komisi IV Ghofur yang direkomendasikan oleh Umar Ketua komisi IV, untuk menjelaskan.
Bahwasanya jawaban dari utusan RSUD dianggap masih bias, dikarenakan tidak menguasai permasalahan sehingga jawaban dari utusan RSUD Demang Sepulau Raya tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh tim konsorsium.
Dengan adanya jawaban yang masih sepihak, tim konsorsium media meminta komisi IV DPRD Lampung Tengah untuk dapat di panggil kembali duduk bersama untuk memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan adanya salah tafsir.
Tim Konsorsium akan menemui BPK yang kebetulan masih berada di Lampung Tengah dalam rangka pemeriksaan di Pemerintahan Daerah Lampung Tengah, dan DPRD Lampung Tengah untuk meminta petunjuk tentang data data yang kini sedang menjadi kajian.
Diperuntukkan dalam realisasi jasa pelayanan kesehatan bagi dokter, perawat, tenaga kesehatan (PNS dan Non PNS) yang dibayarkan pada bulan Januari, April sampai Desember tetapi tidak dibayarkan.
Sesuai dengan aturan Perbup Nomor 68 tahun 2022 tentang Remunisasi pada BLUD RSUD Demang Sepulau Raya. Akibat dugaan praktik korupsi tersebut dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan penurunan kinerja serta pelayanan terhadap masyarakat.
Sehingga bisa juga menurunkan pendapatan RSUD Demang Sepulau Rsya. Untuk itu diharapkan agar KPK, Mabes Polri, Kejagung dan BPK melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan indikasi praktik korupsi yg telah dilakukan oknum2 pejabat tersebut tandasnya. (Tim)
0 comments