IKM Tenun NTB di Dorong Sertifikasi TKDN IK Mendukung Program Jum'at Blondong dan Jum'at Salam


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan kegiatan pertemuan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dalam rangka Focus Group Discussion dengan topik Penguatan Ekosistem Industri Tenun NTB menuju Industri Kecil Menengah (IKM) Bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bersama dengan para pelaku IKM Tenun di NTB dan Stakeholder terkait. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perindustrian dari 10 Kabupaten/Kota di NTB dan perwakilan para pelaku IKM Penenun dari seluruh 10 Kabupaten/Kota di NTB dengan jumlah 42 orang peserta pertemuan, Selasa 31/10/2023.

Tenun NTB menjadi cerminan pluralitas budaya di provinsi ini. Dari Sumbawa hingga Lombok, setiap daerah memiliki teknik dan motif khasnya sendiri. Penting untuk diakui bahwa tenun NTB bukan hanya warisan budaya, tetapi juga menjadi kekuatan ekonomi lokal. Masyarakat lokal, terutama perempuan, telah mengubah keahlian merajut ini menjadi mata pencaharian yang berarti. Seiring dengan meningkatnya minat dari pasar lokal dan internasional, industri tenun NTB memiliki potensi untuk berkembang lebih jauh. Pihak Pemerintah pun turut memperhatikan potensi industri tenun NTB ini, dengan adanya program yang sudah diluncurkan oleh Pj. Gubernur Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi pada beberapa minggu lalu, yaitu program Jumat Salam (Jumpai Masyarakat Selesaikan Persoalan Masyarakat) dan Jumat Belondong. Dengan adanya program ini, dapat memunculkan potensi keterlibatan para pengrajin tenun untuk dapat memasok sarung tenun bagi pemerintah.

Kegiatan pertemuan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti, SE., beliau menyampiakan tentang adanya potensi pengadaan barang dan jasa dalam pemerintah yang akan dilaksanakan dikarenakan adanya program Jumat Belondong dengan harapan program ini bisa menggerakkan ekonomi desa yang melibatkan para pengerajin tenun untuk dapat memproduksi sarung tenun.

"Kenapa tidak kita melibatkan teman-teman IKM kita sendiri sehingga dapat menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Maka dari itu kita memerlukan standar dalam pengadaan barang, dengan keberagaman dari berbagai daerah di NTB tidak hanya murah tetapi kualitas juga diperhatikan. Prioritas kita adalah sarung tenun yang sudah bersertifikat TKDN, kalau dibawah nilai TKDN pemerintah tidak bisa membelinya.” Ujar Nuryanti (31/10).

Adapun peran Dinas Perindustrian NTB sebagai stakeholder yang membina IKM Tenun, antara lain mempersiapkan rencana pengadaan barang sarung tenun dalam rangka Jumat Belondong, dan menetapkan spesifikasi untuk masuk E-Katalog dan sertifikasi TKDN sesuai dengan peraturan yang ada, serta memonitoring kualitas tenun yang dihasilkan oleh para pelaku IKM Tenun. Dinas Perindustrian NTB juga akan membantu para pelaku IKM Tenun dalam pendaftaran akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) dan sertifikat TKDN untuk penayangan E-Katalog Lokal NTB maupun Nasional.

Kepala Bidang Sarana, Prasarana, dan Pemberdayaan Industri Dr. Aryanti Dwiyani, M.Pd juga memaparkan tentang pentingnya sertifikasi TKDN dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan syarat-syarat pendaftaran E-Katalog juga Sertifikasi TKDN, serta alur pendaftaran produk Sertifikasi TKDN dan E-Katalog. 

"Para pelaku IKM khususnya IKM Tenun perlu mempersiapkan diri agar kualitas tenun yang diproduksi sesuai dengan kualifikasi yang diharapkan oelh Pemerintah. Sertifikat TKDN inilah yang akan menjadi dasar pembelian kain Tenun oleh Pemerintah Provinsi." Tutur Aryanti (31/10).

Terlepas dari keberagaman kualitas dan harga Tenun yang dihasilkan dari berbagai daerah di seluruh NTB, dalam rencana pengadaan barang dan jasa, Pemerintah akan memilih yang seragam dengan spesfikasi yang ditentukan. 

Kemudian dalam penyampaiannya Nuryanti memaparkan beberapa syarat-syarat pendaftaran e-katalog Lokal Provinsi NTB antara lain Mempunyai Akun Spse (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), Mengisi Kualifikasi Pelaku Usaha Pada Aplikasi Sikap, Mendaftar Pada Aplikasi E-Katalog Lokal, Menyetujui Syarat Dan Ketentuan Menjadi Penyedia E-Katalog Lokal, Mengisi Data Produk, Penayangan di E-Katalog Lokal, Meterai Sebanyak 2 Lembar dan Stempel Perusahaan, Foto Produk dan yang terakhir Bersertifikat TKDN (TKDN-IK, Untuk Industri Kecil). Selanjutnya beliau melanjutkan menjelaskan syarat dari pembuatan sertifikasi TKDN-IK antara lain, NIB, NPWP, Memiliki Akun SIINas, Foto Proses Produksi, Soft Copy Invoice pembelian bahan baku utama dalam pembuatan produk, Soft Copy Tenaga kerja yang Perusahaan miliki, Soft Copy Pembayaran Listrik, Soft Copy Pembayaran Sertikasi Halal, SNI atau Merek, dan yang terakhir tidak kalah penting yaitu minimal 40% Nilai TKDN atau TKDN-BMP.

Dalam rangka memberikan solusi kepada para pelaku IKM Tenun dari permasalahan Bahan baku benang, Dinas Perindustrian akan menyediakan pemasok pertama agar mendukung produksi para IKM Tenun dan diharapkan harga kain tenun yang dihasilkan dapat bersaing lagi. Target kedepannya sampai dengan tahun depan, adanya kain tenun yang bersertifikat TKDN dan masuk dalam E-Katalog.

"Tetapi untuk para IKM diharapkan agar tetap berinovasi membuat produk kain tenun sendiri dan juga dapat memenuhi sertifikasi TKDN sebagai suatu langkah usaha menciptakan pasar yang baru dan lebih luas lagi. Kemudian untuk dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang diharapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan standar yang ada karena sudah ada contoh yang bisa memenuhi standar yang sudah ditetapkan" Tutup Nuryanti.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments