Mataram-NTB , Media Dinamika Global.Id._ Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB bersikap soal larangan meliput bagi wartawan di kantor setempat, Jalan Sandat Nomor 3 Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Larangan itu sebelumnya dialami jurnalis Suara NTB, Muhammad Kasim. Belakangan terungkap, larangan sama juga dialami sejumlah wartawan lainnya.
Sebagai bentuk sikap mempertanyakan lembaga negara itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB bersurat untuk meminta klarifikasi.
"Kami mengecam sikap pimpinan instansi itu, karena melarang aktivitas liputan jurnalis yang sudah profesional. Padahal itu lembaga pelayanan publik. Sebagai bentuk sikap, KKJ bersurat ke pimpinan lembaga, meminta klarifikasi," kata Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, Rabu 22 November 2023.
Surat KKJ NTB itu sebagai tindaklanjut pengaduan resmi yang dilayangkan Muhammad Kasim alias Cem, Tanggal 11 November 2023. Surat terkait tindakan tidak menyenangkan yang dialaminya berupa larangan mengambil gambar kantor BKN. Larangan itu diakui Petugas keamanan atas perintah Kepala UPT BKN Mataram.
Kronologi kejadian dialami Cem. Saat akan mengambil gambar plang nama UPT BKN Mataram dari luar tembok kantor sekitar Pukul 09.50 Wita.
Sebelum pengambilan gambar, ia meminta izin kepada pegawai UPT BKN Mataram yang duduk persis di depan pintu masuk kantor tersebut.
Karena tidak ada respon dan pengambilan gambar dari luar yang menjadi ruang publik, Cem mengambil handphone dan mencoba memotret.
Tiba tiba ia dihardik seorang petugas keamanan. "Saya diteriaki dan dilarang mengambil gambar," ujar Cem.
Penjaga keamanan datang menghampiri dan menanyakan identitas dan asal.
Korban menjelaskan identitas dan asal media tempatnya bekerja. Penjaga keamanan yang mengaku mendapatkan perintah dari Kepala UPT BKN Mataram tetap tidak memperbolehkan pengambilan gambar. Jika ingin mengambil gambar, harus ada surat tugas.
Korban berusaha menjelaskan maksud pengambilan gambar sebagai pendukung berita terkait lokasi 1.435 pelamar PPPK Kota Mataram yang akan mengikuti tes kompetensi dasar.
Demikian juga dengan penjelasan korban terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan batasan pengambilan gambar di ruang publik dan ruang private. Namun petugas tetap bersikeras melarang.
Menurut Haris, korban sudah menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Berdasarkan kronologi, korban meminta izin dan menjelaskan kapasitasnya sebagai wartawan.
"Padahal tidak ada larangan untuk meliput di ruang publik. Apa dasarnya?, apakah ini objek vital negara? Saya rasa tidak ada itu," tegas Haris.
Kabar diperoleh dari jurnalis lainnya. ternyata sikap tertutup BKN Mataram itu bukan kali ini saja. Sejumlah wartawan juga mengalami hal sama. Bahkan terjadi juga saat seleksi PPPK Tahun 2022 lalu.
Tindakan Kepala UPT BKN dan Satpam ini menurutnya jelas jelas menciderai kemerdekaan pers. Ini adalah bentuk perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalis, sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp.500 juta," katanya mengutip isi pasal tersebut.
Karena itu, Haris meminta dua kali 24 jam, pihak BKN menjelaskan alasan kebijakan menutup diri dari publikasi media. (Red).
0 comments