Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Visitasi Komisi Informasi Kominfotik NTB melakukan keunjungan kepada Dinas Perindustrian NTB terkait dengan informasi publik yang sudah dilakukan oleh OPD-OPD lingkup pemprov NTB. Komisi Informasi adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Visitasi juga dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada lembaga atau instansi terkait mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dan cara untuk mematuhi regulasi terkait.
Dalam sambutannya Nuryanti selaku kepala dinas perindustrian menyambut hangat rombongan dari KAI Kominfotik NTB dalam hal peninjauan dan monev terkait informasi publik dengan segala persiapan yang sudah di kemas sedemikian rupa. Beliau menyampaikan beberapa hal terkait monev tersebut diantaranya komitmen dan inovasi.
“Kami di Dinas Perindustrian sudah banyak melakukan hal-hal baru yang mengikuti perkembangan zaman, seperti komitmen kami hingga inovasi-inovasi yang sudah di lakukan. Kami punya KOIN, iDoors, sistem informasi inudstry, dan bincang singkat industry. Semua hal itu untuk tercipatnya layanan informasi publik yang memuaskan” Ungkap Nuryanti (20/11).
Kemudian dalam kesempatan yang sama, dari pihak KAI Kominfotik NTB Dr. M. Zaini memberikan komentar bahwasannya informasi publik yang sudah dilakukan oleh Disperin sudah sangat memuaskan dari segi kesiapan dan lain sebagainya, saran dari beliau agar dilampirkan layanan pengaduan jika ada.
“Ini sudah sangat bagus dinas perindustrian menyiapkan semua hal layanan infromasinya, kalau boleh saran ditambahkan lampiran tentang layanan pengaduan jika ada” Ujar Dr. Zaini (20/11).
Komisi Informasi dapat melakukan visitasi untuk mengevaluasi sejauh mana suatu lembaga atau instansi telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka dapat memeriksa apakah lembaga tersebut memberikan akses yang memadai terhadap informasi publik atau tidak.
Penting untuk dicatat bahwa tujuan visitasi dapat bervariasi tergantung pada konteks dan situasi tertentu. Visitasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga atau instansi yang diperiksa memenuhi kewajiban mereka dalam hal keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Senin, (20/11/2023).
( Surya Ghempar ).
0 comments