Pada kami, (23/11/2023) Awak media ini melakukan klarifikasi pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten bima, terkait dengan terbengkalainya pembangunan rumah dinas dan toilet umum sekolah tersebut yang kini belum diselesaikan.
Beberapa aitem yang ditemukan menjadi pertanyaan, tidak hanya tenggang waktu dalam massa pelaksanaan proyek di dua pembangunan, konon katanya sudah menyelesaikan. Namun demikian plafon nya enggan dipasangkan. Dengan pagu anggaran 213 juta rupiah.
Sedangkan pembangunan rumah dinas, di dalam Papan nama atau papan informasi proyek menentukan jangka waktu nya 120 kalender, mulai dari 6 Juni 2023 total pagu 207 juta rupiah
Hal yang sama, seperti pembangunan toilet umum sekolah SMP Negeri 1 sanggar, dengan massa pelaksanaan
Kepala Dinas Pendidikan... Menanggapi pertanyaan Awak Media, saat dikonfirmasi. Kadis mengatakan besok pagi ke kantor saja, " saya masih di sanggar". Nanti kita tanyakan kepada tim tehniknya," ucap kadis.
Kemudian, setelah mendapatkan nomor WhatsApp pihak konsultan atas nama Herman, akhirnya Ia mengatakan, memang sering kali kita menyampaikan agar mempercepat pekerjaannya.
Apabila tidak mengindahkan oleh pihak kontraktor, maka kami akan mengeluarkan surat teguran. Ungkap Herman.
Saat ditanya, terkait dengan pembangunan bagian Langit-langit menggunakan kayu atau baja ringan didalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Memang menggunakan kayu dikarenakan yang berpotensi kuat, kayu ini ada tiga, kayu Ulin, jati dan kayu alam, sebenarnya digunakan tersebut adalah jati. Itu kayu alam yang pakai. Jelasnya Herman.
Lanjut Herman, kalau ingin lebih detail datang di Dinas karena pihak kami sebagai konsultan tidak ada kekuatan hukum memberikan keterangan untuk dipublikasikan di Media.
Saya berharap kepada awak Media, harus memintai tanggapannya pihak dinas dan kontraktor pelaksana nya. Beber Herman.
Melanjutkan pertanyaan. PT apa namanya yang digunakan oleh Pak Herman, masuk menjadi Konsultan di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima. "Sampai saat ini belum di jawab".
Demi keseimbangan pemberitaan. Aryadin Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global, melakukan konfirmasi kepada pihak Tim teknis, ada yang ingin melakukan klarifikasi terkait dengan pembangunan rumah dinas kepala sekolah SMP Negeri 1 Sanggar dan toilet umum sekolah.
Di papan informasi sudah selesai tapi pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut masih belum terselesaikan. Lalu bagaimana tanggapan nya Pak karyadin selaku tim teknis.
Akhirnya ditanggapi oleh ada mekanisme dan ketentuan di dalam SSUK yg harus diketahui oleh kontraktor selaku pelaksana pekerjaan. SSUK satu kesatuan dgn kontrak (tidak terpisah)
Kalau pelaksana wan prestasi dikenakan standar aturan akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya sampe 50 hari setelah masa kontrak berakhir.
"Akibat keterlambatan dalam pekerjaan tersebut, bagaimana tanggapan nya Pak Arya juga selaku tim teknisnya".
Pak Arya: dan aturannya, kontraktor dikenakan denda sebesar ketentuan dlm kontrak dan apabila kontraktor tetap tidak bisa menyelesaikan, maka akan diputus kontraknya dan perusahaan di black list dan jaminan uang muka (jika ada uang muka) dapat dicairkan
"Apakah dalam pembangunan rumah dinas kepala sekolah, tidak menggunakan Baja ringan".
Tidak harus menggunakan baja ringan karena perencanaannya juga harus memperhitungkan efisiensi anggaran, jadi bisa menggunakan material apapun asal standar terpenuhi dan dari segi anggaran memungkinkan dilakukan efisiensi, sehingga output yang diharapkan terpenuhi. Pungkasnya tim teknis karyadin.
Pejabat Pembuat Komitmen PPK Dinas Dikpora Kabupaten Bima, diduga bungkam soal proyek pembangunan di SMPN 1 Sanggar.
0 comments