Pamdes Naru Sape Sukses Gelar Rapat Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id (Jum,at.03/11/2023) Sehubungan dengan terjadinya Kekosongan Salah Satu Perangkat Desa Pada Jabatan Kasi Pembinaan dan Kemasyarakatan Desa,oleh sebab itu dalam waktu dekat Pemerintah Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB akan melakukan Perekrutan,Penjaringan dan Seleksi Perangkat Desa tersebut yang diawali dengan Rapat Pembentukan Panitia Penjaringan dan Seleksi Perangkat Desa untuk Kasi Pembinaan dan Kemasyarakatan Desa yang mana sebelumnya di Jabat oleh Bapak Abdullah akan tetapi yang bersangkutan telah berhenti karena diberhentikan oleh aturan-aturan yang berlaku Bahwa Perangkat Desa yang diberhentikan karena salah satunya adalah Umur sudah genap 60 tahun seperti yang terjadi di Desa Naru Saat ini.



Rapat dimulai pada pukul 20:00 Wita yang bertempat di Balai Desa Naru yang dihadiri oleh kepala Desa, Perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Sape, Sekretaris Desa dan Beberapa Perangkat Desa,Ketua BPD dan Anggota BPD, Pendamping Desa Kecamatan Sape (PD/PLD),Babinsa, Bhabintrantibun,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Golongan Profesi,Kadus,Karang Taruna,RT/RW

Kepala Desa Naru (Nasarudin) Saat mengawali kata sambutan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan dan masyarakat yang sudah berkesempatan hadir dalam acara pembentukan Panitia atau Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Naru

Semoga Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Naru yang terpilih pada malam hari ini adalah orang-orang yang bisa bekerja secara maksimal dan penuh Tanggung jawab sesuai dengan tugas dan Tahapan pelaksanaan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.Tutur Kades.

Ketua BPD Desa Naru (Syahrul Mubarak), Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman,S.Pi) Bersama Dengan Pemerintah Kecamatan Sape Juga Menjelaskan tentang Tata Cara Pengangkatan Tim Seleksi dengan Berpedoman pada UU No .6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kemudian Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Bima Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa yang menjelaskan beberapa poin antara lain : 

1. Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan melalui seleksi tertulis

2. Seleksi Tertulis dilakukan oleh Tim Seleksi

3. Tim Seleksi dapat dibentuk oleh Kepala Desa dengan mengundang BPD,Tokoh masyarakat, Perangkat Desa dan Lembaga Desa lainnya.

4. Tim Seleksi Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada kepala Desa.

Kemudian Pada Perbub No 29 Tahun 2023 pasal 8 Menjelaskan Bahwa Tim Seleksi Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota sebanyak 5 orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur : 

a. Perangkat Desa

b. Tokoh Masyarakat

c. Tokoh Agama

d. Golongan Profesi

Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman,S.Pi) Sesuai dengan Amanat Perbub No.29 Tahun 2023  

Juga Menjelaskan bahwa  Seleksi Penjaringan Perangkat Desa hari memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat

b. Berusia sekurang-kurangnya 25 Tahun 

c. Warga Desa Setempat

d. Tidak Memiliki hubungan Keluarga sedarah sampai derajat ketiga

e. Tidak memiliki hubungan Keluarga semenda yang timbul karena pernikahan dan dalam hal Tim Seleksi memiliki hubungan keluarga maka wajib mengundurkan diri dan atau diberhentikan dari Tim Seleksi oleh kepala Desa.

Dan hal-hal lain yang dianggap urgen akan diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib oleh Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Naru.


Pantauan awak media Berdasarkan Hasil musyawarah bersama bahwa Bahwa Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Naru Tahun 2023 telah terpilih sebanyak 5 orang yang keanggotaannya diambil dari 4 unsur sebagai berikut:

1. Ridwan,ST (Unsur Perangkat Desa)

2. Subulussalam (Unsur Tokoh Masyarakat) 

3. Subhan H.Ismail,S.Pdi (Unsur Golongan Profesi) 

4. Agussalim,S.Pd (Unsur Tokoh Agama)

5. Ardiansyah,S.Pd (Unsur Tokoh Masyarakat)

Nampak terlihat proses musyawarah Pembentukan Panitia Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Naru telah berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.

(Arf Sp/MDG.04)

Load disqus comments

0 comments