Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Presiden Joko Widodo menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perpanjangan penyaluran bantuan pangan pada Senin, 6 November 2023, di Istana Merdeka Jakarta.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian bantuan pangan berupa beras hingga Juni 2024 mendatang.
“Jadi tadi sudah diputuskan harusnya bantuan sosial beras itu sampai September, Oktober, November, diperpanjang sampai Desember kemudian Januari, Februari, lanjut nanti sampai portal kedua tahun 2024 Maret, April, Mei, Juni,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.
Zulkifli juga mengatakan bahwa stok beras pemerintah yang ada saat ini masih dalam kondisi aman. Menurutnya, beras impor untuk stok beras pemerintah akan terus masuk hingga bulan Januari mendatang.
“Sehingga stok beras kita akan mencapai jumlahnya hampir 2 juta ton. Jadi aman soal stok,” ungkap Zulkifli.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan terpisah mengatakan bahwa penyaluran bantuan pangan sudah sesuai dengan target yang ditentukan. Penyaluran di bulan September 2023 sudah mencapai 94,95 persen, bulan Oktober mencapai 94,89 persen, dan bulan November mencapai 18,45 persen.
“Dan kita masih ada di bulan Desember. Jadi bulan September yang tersalur sekitar 201 ribuan, demikian pula di bulan Oktober,” ucap Airlangga.
Airlangga juga mengatakan bahwa Bulog membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp19,1 triliun. Tambahan anggaran tersebut terdiri dari tahap pertama sebesar Rp7,9 triliun, tahap kedua Rp8,4 triliun, serta anggaran untuk distribusi dan lain-lain sebesar Rp2,8 triliun.
“Tadi arahan Bapak Presiden bahwa Menteri Keuangan diminta untuk segera melunasi tagihan Bulog yang sudah terakumulasi sebesar Rp16 triliun,” tutur Airlangga.
Sedangkan terkait insentif yang akan diberikan, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan menanggung bea masuk dengan tarif spesifik 450 kilo. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) tersebut nantinya akan diberikan oleh Kementerian Keuangan.
“Nanti Badan Pangan akan menyiapkan itu untuk BMDTP yang nanti akan diberikan oleh Kementerian Keuangan, ”ujar Airlangga.(Umar)