Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam sebua negara yang menganut sistem demokrasi, hak-hak termasuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat atau pikiran, merupakan bagian penting yang harus dilindungi serta dipenuhi oleh negara.Opini "Aldi Siagian"
Di Indonesia, hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat atau pikiran, di atur dalam Pasal 28E (3) UUD 1945 RI "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi guna memperkuat semangat kebangsaan dalam negara yang demokratis. Orientasi dari hak-hak tersebut, kemudian diwujudkan dalam bentuk pembentukan Partai Politik.
Secara garis besar, partai politik merupakan organisasi/lembaga/wadah nasional yang bentuk oleh sekelompok orang atau warga negara, atas kesamaan kehendak serta cita-cita yang sama, untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
Partai Politik memiliki peranan penting dan strategis dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Selain sebagai organisasi/lembaga nasional yang menghubungkan komunikasi antar warga masyarakat dengan pemerintah, partai politik juga merupakan pilar demokrasi.
Peranan partai politik yang strategis ini, kemudian menjadikan parpol sebagai kunci institusi demokrasi perwakilan (representative democracy), baik dalam proses pembentukan, maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebagai pilar demokrasi, partai politik dalam perkembangan suatu negara tentunya akan menentukan arah dari pada demokrasi. Semakin baik dan optimalnya peran partai politik, maka demokrasi juga akan berkualitas, begitupun sebaliknya.
Pada dasarnya, partai politik bertindak atas nama rakyat, namun faktanya berbanding terbalik, dimana tindakan parpol justru mengikuti kemauan serta kepentingan elit-elit politik.
Akibatnya, atas fakta itu, konflik-konflik internal partai politik pun tidak dapat terelakan, sehingga tidak mengherankan, perebutan kekuasaan, pemecatan anggota secara sepihak, pembekuan kepengurusan, dll, terjadi di internal partai politik.
Jika demikian, lalu bagaimana eksistensi partai politik sebagai pilar demokrasi?
Keberadaan partai politik sebagai pilar demokrasi pada dasarnya diharapkan dapat menjadi salah satu sarana/instrumen politik bagi warga masyarakat.
Dalam Pasal 15 (1) UU/2/2011 Tentang Partai Politik menjelaskan bahwa, "anggota adalah pemegang kedaulatan dalam partai". Namun seperti penjelasan sebelumnya, bahwa dominasi elit-elit parpol lebih terlihat ketimbang anggota yang notabene sebagai pemegang kedaulatan partai, terutama dalam pengambilan keputusan. Fakta itu menjadikan partai politik tidak lagi menjadi sarana politik yang sehat bagi warga negara.
Ditambah lagi, prosedur kaderisasi serta standar kuantitas juga kualitas dalam proses rekrutmen anggota parpol yang dipasang pada setiap kontestasi pemilu pun, bergantung pada siapa loyal dan manut.
Ketidakjelasan prosedur tersebut, menjadikan kepercayaan publik terhadap kualitas calon-calon yang dipasang menurun. Bentuk-bentuk ketidakpercayaan tersebut adalah dengan acuh dan atau memilih untuk golput. Semakin banyak yang memilih untuk golput, menandakan bahwa ketidakmampuan parpol memberikan pendidikan politik yang sehat, menyebabkan merosotnya nilai demokrasi yang dibangun.
Penulis : Aldi Siagian, SH.,MH dan Menjabat sebagai Wakil Ketua III Bardam Nusa wilayah Bali Nusra.
Editor : Surya Ghempar.
0 comments