Ketua Apsdes Sampungu Soromandi dalam Pertemuan itu mengatakan bahwa Hari ini kami merasa Keberatan terhadap Pengalihan Hak Milik Tanah Masyarakat yang benar-benar memiliki Tanah dan diambil alih oleh Pihak lain. Kenapa Bisa Sertifikat ini bisa terbit, sementara kami yang memiliki Tanah tersebut tidak pernah ada Pemberitahuan yang menjadi Tanggung jawab oleh BPN dan Kepala Desa Sampungu Kec.Soromandi Kab Bima NTB. Ucapnya
Lanjutnya, Tanah tersebut berawal dari Tanah Negara yang kemudian di Kelola oleh Masyarakat yang ada di Desa Sampungu, namun Bupati Bima Dulu ingin menjadikan Kebun Contoh tetapi akhir-akhir ini Mulai adanya PT. Tambak Udang yang kini di Kuasai oleh PT tersebut. Tanah Seluas 40 Ha.
Lahan seluas 40 ha tersebut kini dikuasai oleh PT. Tambak Udang, bahkan Tanah Seluas itu sudah ada syarat Formilnya yaitu memiliki Sertifikat lalu kemudian Pemilik Lahan tersebut menjualnya ke PT.Tambak Udang dan oleh Perusahaan itu mengelola dengan Tambak Udang.
Sementara itu, Tanah tersebut berawal dari Tanah Warga, namun akhir-akhir ini Tanah tersebut diduga di Jual oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap persoalan Tanah yang menjadi Obyek Masalah.
Karena itu, kami tegaskan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar Masalah ini bisa diatensi sekaligus mendapatkan Perhatian Khusus dari mereka. Selain itu, kami meminta BPN Kab.Bima untuk Membatalkan Sertifikat tersebut sehingga Proses ini dapat menuai hasil yang maksimal nantinya. Dan yang terakhir meminta Kepala Desa Sampungu Kec.Soromandi Kab Bima NTB untuk mempertanggungjawabkan terkait Proses Atau Waskatnya.
Dibagian terpisah Ketua Komisi I DPRD Kab.Bima H. Rafidin yang memimpin Rapat tersebut menerima Adik-adik Mahasiswa dan Mahasiswi serta Masyarakat yang mengatasnamakan diri
Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Desa Sampungu (Apsdes) diruang Kerjanya mengatakan bahwa apa yang akan disampaikan nantinya bisa menjaga Etika dan estetika sehingga Proses Pertemuan itu berjalan sebagaimana yang diharapkan kita bersama. Kemudian langsung membuka Rapat itu secara Resmi.
Banyak hal yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kab.Bima ini, termasuk menanyakan tentang bagaimana Proses dari awal sehingga terjadi adanya Keberatan dari Warga terhadap Tanah seluas 20 Ha tersebut, terutama kepada Kepala Desa dan BPN Kab.Bima hingga menegaskan tentang bagaimana Akhir Cerita Pengukuran Tanah Warga yang sekarang di Kuasai oleh PT. Tambak Udang. Tuturnya
0 comments