Oknum Calok dan Tiga Oknum Instansi Diduga Pungli Akan Dilaporkan Ke APH


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Ketua HMI MPO Cabang Mataram Akramin menyoroti persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) dan praktek korupsi di Instansi Samsat Mataram. Oknum calok dan Tiga oknum instansi yaitu, Samsat Mataram, Jasa Raharja, dan Sat Lantas wilayah Hukum Polda NTB.

Kata Akramin, oknum calok dan tiga  oknum tersebut diduga melakukan pungli terhadap salah satu masyarakat yang membayar pajak kendaraan beberapa waktu lalu.

"Tindakan pungli ini sangat meresahkan dan menggangu masyarakat," ujarnya.

Menurut Akramin, tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar hukum sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). 

"Dalam Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp.1 Miliar," terangnya.

Lanjut Akramin, para oknum calok,  Pegawai Samsat Mataram, Sat lantas, dan Jasa Raharja Provinsi NTB diduga melakukan pungutan liar (pungli) secara berjamaah.

"Ini baru satu orang, terus kali banyak korban dan diduga kuat praktek sudah lama," tuturnya.

Akramin minta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bappenda-NTB) segera memanggil dan mengadili serta memecat para oknum dan kepala Samsat Mataram.

"Jika Bappenda NTB tidak memanggil para oknum dan kepala Samsat Mataram dan tutup mata maka, kuat dugaan Bappenda NTB juga terlibat dalam konspirasi busuk dan kongkalikong dengan para oknum tersebut," tuturnya.

"Dalam waktu dekat kami akan  melaporkan secara resmi Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Dirkrimsus Polda NTB dugaan pungli oknum calok dan tiga oknum Instansi tersebut.

"Kalau dugaan pungli oknum Sat Lantas, kami akan laporkan ke Propam Polda NTB," jelasnya.

Ditambahkannya, usai melaporkan secara, kami akan melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid di Kantor Bappenda NTB dan Mapolda NTB.

Pihak-pihak terkait belum bisa di konfirmasi, hingga berita di publikasikan.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments