Bawa Shabu-shabu 4,35 Gram, Dua Pria Asal Pekat Dompu Diringkus Sat Narkoba Polres Dompu


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus AY Alias Halex (23) dan AH, Alias Hafi (24) dua warga Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu diduga menguasai Narkotika Golongan I yang diduga shabu-shabu, Selasa (19/12/2023) sekira pukul 15.10 Wita.

Kedua pria tersebut diringkus di pinggir Jalan Pantai Hodo tepatnya di Desa Soritangga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti shabu-shabu seberat 4,35 Gram dan barang bukti lainnya.

Kasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.I.K., ketika dimintai keterangan menyebutkan bahwa kedua terduga ditangkap berdasarkan laporan informasi yang resah terhadap praktek peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pekat.

Sehingga, atas informasi tersebut, Kasat memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Ka Tim Aipda M. Syarifudin, SH untuk menindak lanjuti dengan melakukan lidik dan ungkap.

"Sekitar pukul 14.00 wita, Tim berangkat dari Dompu menuju ke kecamatan Pekat. Selanjutnya pada pukul 15.10 WITA Tim tiba di Pantai Hodo, Ds. Soritangga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu," beber Kasat. 

Lanjutnya, tidak lama sesampainya di Pantai Hodo, Ds. Soritangga sebagai tempat yang di curigai akan dilakukannya transaksi Narkotika tim melihat gerak gerik mencurigakan dari dua orang terduga.

"Anggota opsnal langsung mengejar dua terduga yang mengendarai motor dan tepat di pinggir Jalan di Pantai Hodo, Tim opsnal langsung melakukan penghadangan sekaligus meringkus kedua terduga," lanjutnya. 

Setelah berhasil mengamankan AH dan AY selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak Rokok Sampurna Mild yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dan lainnya.

"Berat BB 4,35 Gram," terang Kasat.

Selanjutnya terduga dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments