Curi Gitar Dan Drum Ped, Dua Terduga Diamankan Polresta Mataram



Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku pencurian dan pertolongan jahat berinisial R, 26 tahun, Penjarakan Ampenan bersama temannya MF, 41 tahun, Lingsar pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.40 wita, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Korban yang diketahui bermana M. Rizky Raka R, 19 tahun asal Selong tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Udayana, Karang Baru, Selaparang yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/358/XII/2023/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 13 Desember 2023.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa atas dasar laporan korban pada Hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar Pukul 23.45 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat di rumah kontrakan korban.

"Diketahui modus terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah kontrakan korban den cara memanjat tembok pagar menggunakan tangga kemudian terduga pelaku mengambil 1 (satu) unit Gitar Bass merk scorpion warma putih beserta tas gitar warna hitam, dan 1 (satu) buah Drum Ped", ungkapnya. Rabu, (13/12/2023).

Yang sebelumnya menurut korban diletakkan di pintu depan rumah, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ", terangnya 

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Gitar Bass Merk Scorpion warna putih dan 1 (satu) buah tas gitar warna hitam", jelas Kompol Yogi

Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments