Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan penting dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPPS bertugas untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengategorikan KPPS sebagai salah satu badan ad hoc.
Kemudian. Kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berjumlah 7 orang untuk setiap TPS.
Mengutip laman resmi (KPU), (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.
KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU. Satu orang anggota KPPS tersebut merangkap sebagai ketua.
Menyoroti. Pemungutan biaya administrasi pembuatan surat keterangan sehat di Puskesmas Sape, Kecamatan Sape. Kabupaten Bima, menjadi sorotan dari Aktivis. Pasalnya, fasilitas kesehatan itu memungut biaya yang diduga pungutan liar (pungli) untuk mengurus surat.
"Dari Informasi yang dihimpun, masyarakat yang ingin membuat surat keterangan sehat diminta untuk membayar Rp 100 ribu oleh oknum di puskesmas tersebut," ungkap salah satu Aktivis yang tidak ingin namanya tercantum dalam lampiran pemberitaan Media Dinamika Global Id pada Sabtu tanggal ( 16/13/2023).
Padahal, kata dia, masyarakat hanya membuat surat keterangan sehat sebagai persyaratan mendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP).
"Awalnya, peserta diarahkan keruang pendaftaran administrasi, setelah itu baru diarahkan ke poli umum untuk melakukan tensi darah, serta ditanyai mengenai tinggi badan juga berat badan," ujarnya.
Kemudian, diarahkan ke ruangan selanjutnya untuk melakukan cek kolesterol dan kadar gula darah. Pada saat sebelum melakukan cek kolestrol dan kadar gula darah, petugas di Puskesmas tersebut meminta bayaran biaya Rp 100 ribu.
"Ketika pasien ingin membayar, petugas tersebut mengatakan nanti saja bayarnya, cek dulu baru bayar. setelah di cek mereka langsung diminta Rp 100 ribu," bebernya.
Ia melanjutkan, setelah itu pasien diarahkan keruangan Tata Usaha (TU) untuk pembuatan surat keterangan sehat.
"Di TU pasien juga diminta untuk membayar uang administrasi sebanyak Rp 100 ribu rupiah." ucap Aktivis.
Herannya lagi, kata dia, para pendaftar KPPS di KIP benar diarahkan mengurus surat keterangan sehat di Puskesmas Sape, tidak boleh tempat lain.
"Untuk membuat surat keterangan sehat guna kepentingan daftar (KPPS) semua di arahkan ke Puskesmas Sape khusus wilayah sape, ini kan aneh. Kami berharap, pemungutan biaya itu ditiadakan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sape, yang biasa disapa Pak Jai saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengaku," Itu mengikuti peraturan daerah, ada dalam PERDA nomor 1".
"Biar lebih jelasnya, lihat saja di (PERDA) nomor 1," katanya singkat.
Pada kesempatan itu juga, ditanyakan. Apakah boleh saya minta kirimkan PERDA nomor 1, namun tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Apakah memang kebenaran ada (PERDA) nomor 1 tersebut Mengatur untuk menarik biaya administrasi kepada masyarakat untuk persyaratan mengikuti
Sebagai tatanan dalam kepemimpinan sebagai kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bima, Fahrurrahman, SE, MM disaat wartawan mengkonfirmasi melalui via telepon seluler beberapa kali, demi keseimbangan pemberitaan Media ini, patut Diduga tidak ingin menjawab dan langsung di rizek atau dimatikan oleh nya.
Terkait dengan Peraturan Daerah (PERDA) nomor 1 kabupaten bima, lagi-lagi mengkonfirmasi kepada Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin. Begitu pula sebaliknya, tidak ingin mengangkat atau menjawab saat ditelepon oleh Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id melalui via WhatsApp pribadinya.
Semoga pihak-pihak yang berkaitan dapat untuk menanggapi nya Komisi Pemilihan Umum (KPU), sembari menunggu tanggapan pihak tersebut, berita ini dipublikasikan.( Aryadin )