PEKANBARU. Media Dinamika Global. Id.-- Anita warga warga Pekanbaru yang beralamat di jalan Merpati kelurahan Tangkerang Timur kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru Provinsi Riau, kembali menyambangi kantor Dinas Pertanahan kota Pekanbaru ( Senin 11/12/2023) kehadiran Anita bersama beberapa awak media ke kantor Dinas Pertanahan kota Pekanbaru adalah untuk mempertanyakan status ganti rugi tanahnya yang di peruntukkan untuk pembangunan waduk, yang berlokasi di jalan Tujuh Puluh Tuah Negeri kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru Riau.
Diruang kerjanya kadis Pertanahan kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, menyambut baik kehadiran Anita ( pemilik tanah ) yang didampingi suaminya dan bersama beberapa awak media.
Kehadiran Anita kali ini bermaksud untuk mempertegas janji - janji pihak Pemko Pekanbaru melalui kadis pertanahan kota Pekanbaru, atas pembayaran ganti rugi lahan ( tanah ) dengan luasan 4.661 meter, dengan total ganti rugi yang di sepakati sebesar Rp 896.074.000 ( Delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh empat rupiah)
Usai menyampaikan kehadiran Anita keruang kerja Dedi Gusriadi dan mengetahui maksud kedatangan yang bersangkutan, Dedi Gusriadi menuturkan " tanah Anita dengan status surat tanah SKGR register camat no 1036/590/TR dengan ukuran 4661 M2 , saat ini sedang terkendala menunggu hasil putusan PTUN yang kini masih berproses di pengadilan Negeri.
" Benar tahun 2021 pembayaran ganti rugi atas tanah Anita terkena tunda bayar dikarenakan kas daerah saat itu kosong, kemudian Pemko Pekanbaru menganggarkan pembayaran tahun 2022.
" Berjalannya waktu pada bulan Juni 2022 masyarakat yang bernama " Sakdiah mengajukan menyurati Ombudsman , dalam surat permohonan yang diajukan Sakdiah bahwa yang bersangkutan menyatakan ia memiliki tanah seluas 4661 di objek yang sama.
Awal bulan Oktober 2022 Sakdiah dan kuasa hukumnya resmi membuat laporan ke PTUN ( Peradilan Tata Usaha Negara ) berdasarkan surat PTUN yang diajukan Sakdiah melalui kuasa hukumnya, secara otomatis pihak Pemko Pekanbaru tidak berani untuk membayarkan ganti rugi atas nama Anita, selama proses PTUN belum ada putusan hukum yang resmi , ucap Dedi Gusriadi.
Diakhir penyampaiannya , Dedi Gusriadi memberikan pernyataan tegas kepada Anita " pada prinsifnya Pemko Pekanbaru tetap akan membayarkan ganti rugi atas objek tanah seluas 4661 M2 tersebut, kendalanya saat ini, selama proses hukum belum ada titik terangnya , maka Pemko Pekanbaru tidak akan pernah untuk membayarkan proses ganti rugi tersebut, tandasnya.
Mendengar jawaban dari Dedi Gusriadi, Anita merasa kecewa dengan pernyataan yang ia dengarkan. Pertama Anita kecewa dengan pemerintah terlebih kepada kadis Pertanahan Pekanabaru , yang mana Anita menduga ini ada permainan mafia tanah.
Alas dasar Anita mengatakan perihal adanya mafia tanah atas claim gugatan yang dilakukan Sakdiah adalah " pertama Anita menduga Sakdiah tidak memiliki alas dasar surat yang kuat, seperti pencatatan di kelurahan dan kecamatan. Bahkan Anita meminta kepada Dedi Gusriadi agar melakukan pertemuan kembali dengan pihak kelurahan , kecamatan, saksi sepadan tanah.
Anita juga kecewa dengan jawaban Dedi Gusriadi, dimana tanah sepadan sekeliling semuanya sudah mendapatkan ganti rugi, bahkan banyak kepemilikan tanah sepadan yang berstatus pejabat, terangnya.
Anita juga kecewa keras atas pernyataan Dedi Gusriadi, dimana awal pembebasan tanah tahun 2021 semua proses pembebasan berjalan dengan baik-baik saja, bahkan saya di minta untuk memberikan surat tanah, ironisnya saat itu saya pernah di minta oleh Dedi Gusriadi untuk menandatangani kwitansi pembayaran yang uangnya belum saya terima.
Ironisnya lagi, Anita sangat merasa dirugikan atas sikap dan jawaban dari kadis Pertanahan Pekanabaru , dimana tanggal 19 Oktober 2022, melalui kuasa hukumnya Nuriman & Associates telah melayangkan surat kepada kadis Pertanahan Pekanabaru. Adapun perihal surat yang diajukan kuasa hukum Anita adalah " Meminta pengembalian surat SKGR Atas nama Anita, dimana adapun alasan permintaan surat SKGR yang diajukan kuasa hukum Anita adalah untuk bukti penguat gugatan Sakdiah di PTUN.
Tanggal 31 Oktober 2022 , Kantor Law Office Nuriman & Associates mendapatkan surat balasan dari kepala dinas Pertanahan Pekanbaru. Surat tanggapan yang dilakukan pihak Dinas Pertanahan Pekanabaru terhadap permohonan yang diajukan Law Office Nuriman & Associates menyimpulkan
" Menangapi surat saudara nomor : 85/NA-S/ 2022 tanggal 19 Oktober 2022 memberikan tanggapan
Pertama " Pengembalian SKGR nomor 1036/590/TR/2021 tanggal 20 September 2021 dengan kuas tanah 4661 M2 atas nama Anita tidak dapat dilakukan karena tanah tersebut sudah tercatat sebagai barang milik daerah/ BMD Pemko Pekanbaru dengan kode barang dan kode register 3.1.1.2.4-11 dan 3.1.1.2.4-12 dan pengadaan tanah beserta nilainya telah dicatat dan disahkan melalui laporan keuangan pemerintah kota Pekanbaru tahun 2021. Yang menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban walikota Pekanbaru tahun 2021 melalui Perda nomor 3 tahun 2022 dan Perwako nomor 84 tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Dua " Pengembalian SPGRT nomor : 1036/590/TR/2021 tanggal 20 September 2021 luas tanah 4661 M2 tersebut yang sudah dicatat sebagai Barang Milik Daerah /BMD Pemko Pekanbaru jika ingin dihapus atau dikembalikan , maka harus mengacu kepada Permendagri 47 tahun 2021 , tentang tata cara pelaksanaan pembukaan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah pasal 45.
Diakhir penyampaiannya Anita mengaskan , emang Pemko Pekanbaru aneh dalam menyikapi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat , dimana tahun 2021 tanah saya sudah di catatkan Pemko Pekanbaru sebagai hak milih Pemko Pekanbaru meskipun pihak Pemko Pekanbaru tidak pernah membayarkan uang ganti rugi kepada saya, semoga saja dengan adanya keluhan yang saya sampaikan saat ini, pihak Pemko Pekanbaru dapat lebih Arif dan bijaksana dalam melayani masyarakat serta berlaku adil bagi kami masyarakat lemah, tutur Anita kepada awak media.(***).
0 comments