Mataram, - Media Dinamika Global,Id,- Seorang mahasiswi semester awal asal Kabupaten Bima meninggal usai mengkonsumsi obat pereda rasa nyeri untuk menggugurkan kandungan. Perempuan muda yang mengenyam pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Mataram itu diketahui hamil di luar nikah.
Korban (sebut saja inisial A) meninggal setelah dirawat di RSUD Dompu, Sabtu (2/12/2023), sekitar pukul 12.00 Wita. Pihak RSUD menyebutkan, korban kelebihan dosis.
Kasi Humas RSUD Dompu Muhammad Iradat membenarkan pasien perempuan muda hamil meninggal di RSUD Dompu. Pasien tiba di RSUD sekitar pukul 05.00 Wita dengan kondisi sudah tidak sadarkan diri.
“Pasien kelebihan dosis, diduga mengkonsumsi puluhan biji obat pereda rasa nyeri,” kata Iradat.
Pihak medis sudah berusaha memberikan penanganan maksimal pada pasien, namun nyawanya tak tertolong. Saat ditangani, kondisi korban sudah kritis, akibat terlalu banyak mengkonsumsi obat.
“Pasien kemudian dipulangkan ke kediamannya menggunakan mobil ambulan RSUD Dompu,” kata Iradat.
Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI wilayah Kabupaten Bima, Abd. Rahman Hidayat SST mengaku sudah mengetahui kondisi korban sebelum dibawa ke RSUD Dompu. Dari pengakuan pihak keluarga, korban kuliah di salah satu kampus swasta di Kota Mataram. Karena hamil, ia memilih untuk pulang. Sementara pacarnya lari dari tanggung jawab.
“Karena malu, korban mencoba menggugurkan kandungan dengan konsumsi obat dosis tinggi jenis Bodrex. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri,” jelas Dayat.
Mendengar hal tersebut, dirinya dan Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar membangun komunikasi dengan Kepala UTD Dompu untuk memastikan keadaan korban. Hasilnya, korban sudah mendapatkan layanan kesehatan dan sudah didampingi oleh Tim UPT PPA Dompu.
“Kami sangat apresiasi respon dan kerja cepat teman teman UPTD PPA Dompu luar biasa cepat penanganannya,” kata Dayat. (Redaktur MDG).
0 comments