Bima NTB, Media Dinamika Global.id.~ Terhitung dari Januari hingga Desember tahun 2023, Polres Bima Kota sudah mengungkap 79 kasus narkoba dan telah menetapkan 81 orang tersangka.
Dari 79 kasus itu, ada yang kasus sabu-sabu, kasus daun ganja, pil ekstasi dan juga obat keras lainnya seperti Tramadol dan Trihexyphenydyl. Sedangkan untuk para tersangka, ada yang laki-laki dengan jumlah 75 orang dan 6 orang dari tersangka perempuan.
"Kami akan terus bekerja keras untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota," ungkap Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos, Minggu (31/12/2023).
Untuk barang bukti yang diamankan dari semua kasus yang diungkap itu kata Kasat adalah, sabu-sabu seberat 355,65 gram, daun ganja 2845,73 gram, Tramadol 2000 butir, Trihexyphenydyl 800 butir dan Inex 2 butir.
Semua barang bukti ada yang dimusnahkan dan ada juga dijadikan alat bukti untuk keperluan persidangan.
Sedangkan pada tahun 2022 lalu, pihaknya berhasil mengungkap 78 kasus dan menetapkan 100 orang tersangka, 88 orang tersangka laki-laki dan 12 orang tersnagka perempuan.
Untuk barang bukti sabu yang diamankan pada tahun 2022 seberat 1309,81 gram, Ganja seberat 26,05 gram dan Tramadol 1397 butir.
"Semua pengungkapan kami tidak terlepas dari bantuan informasi dari masyarakat. Untuk itu, kami minta agar masyarakat tetap berkomitmen membantu Polisi dalam memberantas peredaran gelap narkoba," harapnya. (Ujang 72MDG )
0 comments