Karutan Kelas II B KotaAgungSerahkan Remisi Khusus Natal
Karutan Kelas II B KotaAgung
Serahkan Remisi Khusus Natal
Maksud dan Tujuan RUTAN Kelas IIB Kotaagung untuk memberikan Pemenuhan hak narapidana dan anak untuk mendapatkan hak remisi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Pemberian remisi merupakan suatu upaya untuk menanggulangi over kapasitas.
Karutan Kelas II B KotaAgungSerahkan Remisi Khusus Natal
Karutan Kelas II B KotaAgung
Serahkan Remisi Khusus Natal
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik bagi masyarakat tentang pemenuhan hak narapidana dan Ruang Lingkup Pemberian Remisi Khusus Natal dan Tahun 2023 bagi WBP beragama nasrani di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 bagi WBP beragama nasrani berdasarkan,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Peraturan pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
NAkhir Tahun, Ombudsman Lampung Adakan Penguatan Pelayanan Publik dan Expose Hasil Kepatuhan Pelayanan Publik di Provinsi Lampung
RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mentei Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-UM.04 02-89 Tanggal 19 Desember 2023 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung didampingi oleh Jajaran Pejabat Struktural dan dikuti oleh petugas dan WBP di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagi Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-2134 PK 05.04 Tahun 2023 Tanggal 25 Desember 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2023 oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan J. M Prameswari.
Kepala Rutan Kota Agung Benny M. Saefuloh menyampaikan amanat dalam kegiatan penyerahan Remisi Natal Tahun 2023 dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Akhir Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Evaluasi Capaian Kinerja & Outbond
“Dari 372 jumlah penghuni Rutan Kelas II B Kota Agung per 25 Desember 2023, terdapat 3 orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung yang beragama Nasrani. Namun hanya 1 orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi Natal 2023, sementara 2 orang lainnya belum memenuhi syarat karena statusnya masih tahanan,” jelasnya Karutan Kotaagung.
“Total 1 Orang WBP mendapat Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dengan besaran 1 bulan an. Paulus Paijo anak dari Karso Utomo,” pungkasnya.
Kemudian dilakukan peyerahan Surat Keputusan Secara Simbols oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung kepada WBP penerima Remisi Natal 2023. ( Umar)