Mataram-NTB, Media Dinamika Globala.Id.- Data Kejahatan secara umum hasil rekap Polda NTB dan Polres Jajaran pada tahun 2023 mengalami trand meningkat jika dibandingkan pada tahun 2022, dimana tahun 2022 lalu jumlah kasus kejahatan yang ditangani Polda NTB dan jajaran Polresnya sebanyak 4.868 kasus sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 5.341 kasus maka terjadi kenaikan sebanyak 473 kasus atau naik 10 %.
Sementara penyelesaian kasus pada tahun 2023 terjadi penurunan sebanyak 719 kasus atau turun 17%, dimana sebanyak 4.256 kasus dapat diselesaikan pada tahun 2022 dari total 4.868. sedang penyelesaian kasus di tahun 2023 sebanyak 3.537 dari jumlah total 5.341 kasus.
²Keterangan ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faroq SH.,M.Hum., dalam Konferensi pers akhir tahun 2023 Polda NTB yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (21/12/2023).
Umar Faruq sapaan akrab Kapolda NTB ini membeberkan Data Kejahatan yang disampaikan tersebut meliputi Kejahatan Konvensional naik 10% dari 4.431 di tahun 2022 dan 4.888 ditahun 2023, Kejahatan Transnasional naik 7% dengan 347 kasus di 2022 dan 373 kasus di 2023, Kejahatan Kekayaan Negara mengalami penurunan sebesar 11% ditahun 2023 dimana pada tahun 2022 terdapat 90 kasus dan di tahun 2023 80 kasus, sementara yang terakhir Kejahatan Kontijensi tidak mengalami perubahan.
Sementara itu lanjut Kapolda NTB, data Kejahatan yang meresahkan seperti Curat, Curanmor, Perkosaan, Curas, Kebakaran, Anirat, Pembunuhan, Narkoba, Uang palsu, Perjudian, Senpi/handak dan ilegal logging secara keseluruhan laporan kasus pada tahun 2023 mengalami peningkatan jika dibandingkan laporan tahun 2022 lalu.
“Jadi ditahun ini Jumlah laporan kasusnya meningkat 19% dan penyelesaian Kasus mengalami penurunan 12%, begitupula secara spesifik untuk kasus kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) juga jumlahnya naik dan penyelesaian kasusnya menurun jika dibandingkan tahun 2022,”ujarnya.
Untuk Tindak Pidana Narkoba jumlah kasus yang diungkap selama tahun 2023 sebanyak 696 kasus yang terdiri dari 662 Kasus Narkotika, 23 kasus Psikotropika, dan 11 kasus bahan adiktif. Dari keseluruhan kasus Narkoba jumlah tersangka yang diamankan adalah 811 laki-laki dan 63 Perempuan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus narkoba selama tahun 2023 yakni sabu 12.532,16 gram, ganja 32.242,91 gram, extasi 129 butir, Hasis 57,56 gram, Mashroom 547,39 gram, LCD 0,5 gram, Putaw 1.021,39 gram, Obat 20.527 butir, MDMA 6,52 gram dan Miras berbagai merk 2.977 botol.
Dalam tindak Pidana Perairan, tahun 2023 Polda NTB berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 4.116.600.000, menurun jika dibandingkan tahun 2022 yang mencapa Rp.7.868.147.500.
Sementara pelanggaran Lalulintas (Kamseltibcar Lantas) Polda NTB menangani 106.834 pelanggaran dengan rincian 44.020 tindakan tilang dan 62.814 tindakan peneguran. Sedangkan untuk Laka lantas jumlahnya mengalami kenaikan jika di bandingkan tahun 2022. Untuk jumlah Korban Meninggal dunia mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2022.
Untuk kasus Menonjol seperti Perkelahian warga/kampung, perkelahian pemuda, pengerusakan, hadang blokiran, perkelahian pelajar, Laka laut, penembakan OTK, pembunuhan bunuh diri, Asusila, penculikan, dukun santet, Curas dengan Senpi rakitan, Curas dengan Sajam, perkelahian suporter bola serta penemuan mayat tenggelam mengalami penurunan sebanyak 21% jika dibandingkan tahun 2022 lalu.
“Namun ada beberapa polres Jajaran yang mengalami kenaikan sedikit,”ucap jenderal bintang dua ini.
Terakhir Kapolda NTB berharap kedepan ditahun berikutnya tingkat kejahatan dapat ditekan dan diminimalisir dengan melakukan peningkatan Kegiatan Rutin Yang Ditngkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Polda NTB dan Polres Jajaran.
Begitupula dalam penanganan kasus tindak pidana baik upaya pencegahan maupun upaya penindakan akan diupayakan dengan maksimal.
“Kepolisian tentu sangat membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder yang ada dan masyarakat umum agar apa yang kita harapkan dapat terwujud serta terciptanya Harkamtibmas diseluruh wilayah NTB,”tutupnya.
(Surya Ghempar).
0 comments