Badan Permusyawaratan Desa Bugis - Sape Menggelar Musdes Penetapan RKPDesa 2024


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Sesuai dengan tahapan penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2024  pada hari ini Senin 15 Januari 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB menggelar kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan RKPDesa TA 2024.


Hadir saat kegiatan Musdes Kepala Desa Bugis,Sekdes,Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa Kecamatan Sape, Kadus,Tokoh Agama,Tokoh Pendidikan,RT,RW,Tokoh Wanita dan Masyarakat Desa Bugis.

Kegiatan Penetapan RKP Desa ini merupakan tahapan terakhir dalam penyusunan RKP Desa setelah sebelumnya telah diadakan perencanaan tahunan dan Musrenbangdesa pada beberapa bulan yang lalu. Dalam sambutannya, Kepala Desa Bugis  menyampaikan bahwa sepanjang belum ditetapkan dan diterbitkan Perdes RKP Desa Tahun Anggaran 2024, maka masih bisa diubah dengan syarat dan ketentuan yaitu kegiatan tersebut masuk dalam prioritas. Dan jika RKP Desa sudah ditetapkan pun nantinya masih bisa diubah jika ada peraturan atau regulasi yang lebih tinggi yang sifatnya memaksa dan mengikat seperti misalnya Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden. 


Kepala Desa Juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Penyusun RKPDESA Tahun 2024 Desa Bugis yang sudah bekerja dengan baik sesuai dengan tahapan dan aturan - aturan yang ada.

Sekretaris Desa Bugis Selaku ketua Tim Penyusun RKPDESA 2024 sebelum dilakukan Penetapan RKPDesa 2024 Menjelaskan secara Detail terkait dengan Rancangan RKPDESA tersebut sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024.

Prioritas Pengguna Dana Desa Tahun 2024 Merujuk pada beberapa peraturan

1. Permendes No.7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

2. UU No.19 Tahun 2013 Tentang APBN

3. Permendes No.13 Tahun 2023 

4. Peraturan Bupati Bima No.38 Tahun 2023  dan 

5. PMK No.145 & PMK No.146 Tahun 2023


Nampak terlihat Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD tersebut berjalan lancar dengan diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Penetapan RKP Desa oleh Ketua BPD dan Kepala Desa.

Setelah Ketua BPD Menetapkan RKPDesa 2024 Selanjutnya kepala Desa Menyerahkan Dokumen RKPDESA 2024 kepada Ketua BPD Desa Bugis

Nantinya RKP Desa tersebut kemudian akan menjadi bahan penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024.

Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKPDesa 2024 Desa Bugis Berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Arf Sp/MDG.04)

Load disqus comments

0 comments