Dinilai Mandek Di Polres Kota Bima, Laporan Sudah Berjalan 7 Bulan Soal Penarikan Paksa - Media Dinamika Global

Minggu, 21 Januari 2024

Dinilai Mandek Di Polres Kota Bima, Laporan Sudah Berjalan 7 Bulan Soal Penarikan Paksa


Kota Bima, Media Dinamika Global Id ~ Menarik perhatian publik aksi dalam penanganan kasus dugaan tindak Pidana Perampasan 1 unit kendaraan Roda 4 jenis Pick Up oleh penyidik Reskrim Polres Bima Kota dinilai mandek.

Mirisnya, kasus yang dilaporkan sejak tanggal 20 Juni 2023, Oleh Nurtaqwa  (40)  warga Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, sampai saat belum ada titik terang dari pihak kepolisian Polres Bima Kota

Hal demikian, disampaikan oleh Nurtaqwa kepada Wartawan, pada Selasa, 21/11/2023) sekitar pukul 10.07 Wita. 

Nurtaqwa menyampaikan dalam keterangannya,  merasa kecewa atas lambannya penanganan kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian anggota penyidik Polres Bima Kota. 

Menurutnya, kasus yang dilaporkan itu tidak perlu menunggu waktu lama bagi pihak Kepolisian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka serta mengungkap fakta Hukum dibalik peristiwa tersebut. 

"Saya rasa. Kasus ini sangat mudah untuk di tangani bagi pihak penyidik Kepolisian. Karena hal ini sudah jelas, bahwa apa yang dilakukan oleh mereka (terlapor.red) merupakan tindak pidana murni yang diduga dilakukan oleh Solihin bersama rekannya", ujarnya

Lanjutnya, dimana mereka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, yakni.  penarikan Kendaraan ditengah jalan tanpa melalui prosedur Hukum yang jelas, itu adalah pengadilan.

"Kendaraan tersebut adalah milik saya yang diambil dari  Sorum Mobil yang berada di Kota Bima secara kredit. Lalu, apa dasar mereka melakukan penarikan terhadap kendaraan itu", ungkap Nurtaqwa saat di konfirmasi Wartawan, Kamis (18/1/2024). Dilansir dari laman web Media Berita Tipikor

Pelapor mengakui, bahwa pembayaran unit tersebut mengalami kendala secara finansial atau Macet kredit selama 4 bulan. Namun menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan dasar bagi pihak leasing untuk melakukan penarikan terhadap unit kendaraan tersebut, sebelum ada keputusan pengadilan setempat.

"Yang perlu di ketahui pihak kepolisian dan atau yang terkait, total pembayaran Kredit mobil Pick Up yang sudah dibayarkan berjalan 30 kali dengan nilai kontrak selama 4 tahun. Dan angsuran perbulannya sebesar Rp. 3.600.000,", bebernya. 

Lalu pertanyaan saya, Apakah dengan adanya Kendala atau macet beberapa bulan itu. kemudian mereka melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap haknya selaku Pihak Debitur. 

"Dan bukankah semua ada tahapan yang seharusnya dilakukah oleh Pihak Perusahan, bukan justeru menarik paksa seperti ini", tuturnya

Lanjut dia menjelaskan, peristiwa terjadinya penarikan kendaraan oleh pihak leasing, bermula ketika kendaraan jenis Pick-up Bernomor Polisi EA 8154 N, dipinjam oleh saudara kandungnya bernama Ramlin Abakar (45) yang berdomisili di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima..

Kemudian  kendaraan tersebut memuat hasil komoditi pangan di wilayah Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Namun ditengah jalan, kendaraan itu di cegat oleh saudara Terlapor beserta kawan-kawan. Dengan alasan, mobil itu dalam pencarian dikarenakan adanya tunggakan kredit.

"Ya, alasan mereka karena adanya tunggakan kredit, sehingga mobil saya di tarik oleh mereka. Maka dari itu saya melaporkan mereka ke Aparat penegak Hukum dengan Delic Aduan tentang Perampasan Kendaraan bermotor", jelas Nurtaqwa.

Disinggung berapa nilai kerugian yang di alaminya Pasca penarikan unit kenadaraan oleh pihak Leasing. 

Iapun mengakui, bahwa total kerugian yang di alaminya itu mencapai angka sebesar  RP. 140 000.000+DP atau uang muka (seratus empat puluh juta rupiah), Hal tersebut sudah terhitung dengan total pembayaran Angsuran kredit yang ia bayarkan selama 3 tahun berjalan.

Kendati laporannya sudah lama dan masih bergulir di meja Penyidik Kepolisian. Namun ibu dari dua orang anak inipun masih berharap agar laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat Kepolisian Polres Bima Kota. 

Hal itu diharapkan kepada pihak kepolisian Polres Bima Kota, memberikan efek jera terhadap pelaku agar di kemudian hari tidak ada korban yang sama dengan dirinya.

Sementara ini, Kasat Reskrim Polres Bima Kota hendak ingin mengkonfirmasi terkait dengan persoalan tersebut. Belum dapat dihubungin dan dimintai tanggapan hingga berita ini dipublikasikan karena nomor WhatsApp nya sudah di Blokir oleh Kasat Reskrim ( Team Investigasi MDG )
Comments


EmoticonEmoticon