PEKANBARU. Media Dinamika Global. Id.- Ny.Marliati br Manik, Komisaris PT. Namboru Jaya Mulajadi didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor Advokat B.Fransisco Butar-butar,S.H & Rekan menggembok atau menutup portal Pos Securyti Checking Perumahan Cemara Suites yang berlokasi di Kelurahan Sidumulyo Kecamatan Tampan Pekanbaru, Senin (8/1/2024).
Fransisco Butar-butar, S.H selaku Kuasa hukum Marliati br Manik, menjelaskan, penutupan pintu gerbang dilakukan klien nya karena merasa telah di zolimi oleh Sarkawi Lim selaku pengembang pembangunan perumahan Cemara Suites yang sebelumnya telah diikat dalam surat perjanjian kerjasama, ujarnya.
Adapun historis terjadinya kerjasama kliennya dengan SL adalah, Marliati br Manik atas nama PT. Namboru Jaya Mulajadi memiliki lahan seluas 39,065 M2 dengan Surat HGB nomor 918 Kelurahan Sidomulyo Barat, Hak Atas Tanah Tanggal 26 Pebruari 2004.
Selanjutnya, antara Tuan Muhammad Hanafi, Sarkawi Lim dan Ny Marliati Br Manik, bersepakat untuk membangun perumahan yang diikat dengan surat perjanjian kesepakatan Nomor : 93 tanggal 27 Januari 2006 , tentang Perikatan Jual-beli di Notaris Tito Utoyo,SH
Adapun salah satu butir dari Surat Perjanjian tersebut tentang hak dan kewajiban masing masing pihak, khususnya dana yang akan diterima oleh Marliati br Manik selaku pemilik tanah. Namun dalam perjalanan waktu, bukannya uang yang diterima oleh klien kami tetapi malah dituding melakukan penipuan dan penggelapan dan sempat di tahan di Polresta Pekanbaru sekitar 2 bulan lamanya, namun proses hukum berhenti dan klien kami bebas murni, terang B Fransiscus Butar-butar.
Ia menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya selaku kuasa hukum Ny Marliati br Manik akan menuntut keadilan, memperjuangkan hak-hak klien kami sebagaimana isi MOU mereka sebelumnya. Dan sebelumnya kami juga telah melaporkan SL ke Polda Riau terkait perkara ini, tutupnya.
Dilokasi Perumahan, Marliati br Manik menuturkan berbagai peristiwa yang dialami bersama suaminya sejak MOU Jual-beli disepakati.
" Saya pernah ditangkap Polisi di Bandara dan ditahan selama dua bulan. Selanjutnya saya pernah menerima telp dari SL bahwa Surat tanah saya di batalkan melalui PTUN tanpa ada konfirmasi atau tidak pernah saya ketahui kapan dan dimana sidangnya, dan SL menyuruh saya ke Jakarta, namun di bandara saya ditangkap Polisi dan langsung di tahan," urainya.
Lagi tutur Marliati, bahwa pada tahun 2006 lalu dirinya pernah memerima uang dari SL lebih kurang Rp4 miliar, uang tersebut saya gunakan untuk membayar biaya pembersihan lahan dan pembuatan barak pekerja dan biaya pembangunan satu init rumah di kawasan perumahan. Tetapi SL membongkar rumah tersebut tanpa sepengehuan kami, sementara kerugian saya secara materi sudah kurang lebih 300 Milyar lain lagi Inmaterial selama puluhan tahun ini yang sudah menyengsarakan keluarga dan saya." tuturnya.
Parah dan sakitnya lagi kata Marliati br Manik, belum lama ini saya memerima sepucuk surat dari SL, yang memyebutkan bahwa saya mempunyai hutang mencapai Rp9 miliar dan minta segera saya bayar, ucap nya.
"Saya sudah lelah menghadapi persoalan ini, saya terzolimi. Saya ingin mencari keadilan, maka perkara ini saya serahkan kepada kuasa hukum, dari Advokat B Fransisco, SH & Rekan," terangnya.
Sementara dari pihak pengembang Cemara Suites, Yuliana, menampik semua tudingan dari pihak Marliati br Manik, dan meminta persoalan diselesaikan sesuai aturan hukum dan meminta agar portal yang di gembok dibuka kembali.
Pantauan media ini, dalam peristiwa tersebut terjadi perdebatan alot antara pihak pengembang dengan Marliati br Manik dan Kuasa hukum. Akhirnya setelah pihak Kepolisian dari Polsek Tampan turun di TKP dan melakukan pendekatan dengan B Fransisco Butar butar & Rekan selaku Kuasa Hukum Maliati br Manik, akhirnya Portal dibuka kembali.
Selama Portal di gembok tampak beberapa konsumen perumahan Cemara Suites protes kepada pengembang setelah mengetahui adanya sengketa atau persoalan atas kawasan perumahan tersebut. Bahkan salah seorang konsumen mengaku akan minta pertangung jawaban kepada pihak pengembang.(TIM).
0 comments