Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengamankan terduga pelaku pencurian di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Penangkapan terduga pelaku pencurian 2 Unit Handphone tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolsek Bolo Iptu Nurdin Selasa malam (02/01/24) sekira pukul 22.30. WITA.
Terduga Pelaku yang berinisial AS (L/25) diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian 2 unit handphone milik SR (L/25) keduanya merupakan warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian 2 unit handphone di Desa Rasabou.
"Saudara AS kami amankan Karena diduga kuat melakukan tindakan pencurian 2 unit handphone di Desa Rasabou" Tegasnya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (01/01/24) sekira pukul 03.00. dini hari itu berawal korban yang saat itu bangun pagi dan Korban kaget pasalnya 2 unit handphone miliknya itu sudah Raib.
Setelah melakukan pencarian namun 2 Unit Handphone tersebut tidak juga ditemukan alias Nihil dan Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bolo.
Menindaklanjuti laporan itu Iptu Nurdin memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intel agar melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
Sehari setelah itu Unit Reskrim mendapatkan informasi terkait keberadaan barang bukti yang telah dijual oleh terduga pelaku kepada seorang pedagang manisan warga Kabupaten Lombok.
Tidak membuang Waktu Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya Iptu Nurdin mengamankan barang bukti dan terduga pelaku.
Terduga Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Rasabou dan saat diamankan terduga tidak melakukan perlawanan.
Saat ini terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut. (Ombus MDG)
0 comments