Ketua DPD LSM BIMPAR NTB Resmi Laporkan PPK PUPR dan Pelaksana CV NK Utama Proyek di Kompon Desa Kore - Media Dinamika Global

Jumat, 12 Januari 2024

Ketua DPD LSM BIMPAR NTB Resmi Laporkan PPK PUPR dan Pelaksana CV NK Utama Proyek di Kompon Desa Kore

Kota Bima, Media Dinamika Global.Id.- Sekjen Dewan Pimpinan Daerah LSM BIMPAR Bima Provinsi NTB Ketua DPD Fadlin, S.Pd. saat diwawancarai Wartawan di kedai kopi setelah melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Bima terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek Dam dan Irigasi di Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. Pada hari Sabtu tanggal (13/01/2024).

Ketua BIMPAR, Fadlin menyampaikan, kita selalu junjung tinggi kepada hukum dan peraturan pemerintah  perundang-undangan. Keputusan Mentri (Kepmen) Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 457/KPTS/M/2020 Tentang Penetapan daerah irigasi penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi tahun anggaran 2020.

Peraturan Mentri PUPR Nomor 14/PRT/M/2011 Tentang pedoman pelaksanaan kegiatan kementerian PUPR yang merupakan kewenangan pemerintah dan dilaksanakan sendiri ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor : 724)

Peraturan Mentri PUPR: 12/PRT/M/2015 tentang exploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor : 537).

Undang-undang UU Nomor 39 tahun 1999 pasal 3 ayat(2) Tentang HAM : Hak Masyarakat memperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum.

Undang-undang ( UU ) nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Peraturan pemerintah No.71 tahun 2000 pasal 3 ayat (1) : Setiap orang, ormas dan LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian disampaikan pada kepolisian, kejaksaan atau KPK di sertai dengan bukti permulaan.

UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.

UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 416 dan 423 KUHP Bab XXVlll Tentang Kejahatan Jabatan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor : 05 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Lanjut Fadin. Acuan Permasalahan Dalam Laporan. Pada Hari Selasa Tanggal 25 Desember Tahun 2023 kami melakukan pemantauan dan investigasi pada Pelaksanaan Proyek Pembangunan D.I Kompon Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. 

Terlihat dari fisik pekerjaan tersebut banyak sekali pekerjaan yang rusak terutama pada badan saluran dan pemasangan Pondasi / Dasar. Ungkap Fadin.

Setelah kami melakukan pengukuran pada pekerjaan lantai, ketebalan nya tidak sesuai dengan gambar. Terlihat pada lokasi pekerjaan, kemudian kami mendokumentasikan campuran semen pemasangan Diduga Kuat tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi pelaksanaan teknis, sehingga hasil dari pekerjaan tersebut banyak sudah rusak. Tuturnya 

Menurut Informasi dari masyarakat setempat pekerjaan proyek tersebut masih ada yang belum diselesaikan, bahwa menjadi sorotan KKN dan akibat ketidak kemampuan dalam ke pengawasan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas PUPR Kabupaten Bima.  

Menurut informasi dari masyarakat setempat, Mirisnya. Material Pasir yang digunakan dalam pekerjaan tersebut memakai pasir lokal yang di gali dekat lokasi kerja dan sama sekali tidak dilakukan sorting lebih dulu untuk mengetahui kadar kandungan nya sehingga kwalitas pekerjaan terabaikan. Ujarnya 

Pada saat kami melakukan pemantauan pada lokasi pekerjaan Pada Tanggal 4 September kami telah menegur dan memberikan masukan kepada pihak pengawas untuk tidak memakai pasir lokal yang memiliki kadar humus tanah agar pekerjaan tersebut kuat dan kokoh namun sama sekali tidak diindahkan.

Penggunaan bahan material pasir pada pekerjaan tersebut langsung di lakukan penggalian dari sekitar lokasi pekerjaan Tampa memikirkan dampak kerusakan lingkungan sehingga dapat kaitkan dengan Undang-undang nomor : 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor : 4 tahun 2009 tentang minerba kemudian PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba dan undang-undang nomor : 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.

Seharusnya Pelaksana proyek dengan anggaran Milyaran tentu harus memperhatikan kwalitas meterial dan harus memperhatikan syarat Administrasi ( Izin ) di penuhi namun hal ini sengaja di lakukan oleh para pihak baik pelaksana maupun PPK. 

Adapun dugaan unsur kesengajaan dari PPK tidak melakukan penerapan kualifikasi untuk jenis material yang digunakan, maka kami indikasikan hal ini sengaja dilakukan pembiaran.

Dengan uraian yang kami sampaikan di atas berikut dengan lampiran bukti dokumentasi berupa foto lokasi serta melakukan pengukuran maka kami berkesimpulan bahwa pekerjaan tersebut sengaja di biarkan Tampa ada pengawasan dari pihak PPK.

Dalam tahapan selanjutnya saat kami menyampaikan informasi berupa laporan pengaduan kami siap untuk melakukan uji materi dan fisik terkait dengan isi laporan pengaduan yang tersampaikan di atas.

Kesimpulan terkait dengan hal tersebut di atas dapat kami indikasi kan sengaja di langgar oleh Pelaksana Pekerjaan Dan pihak ppk pada nya dapat di kait kan dengan undang undang tindak pidana korupsi berpotensi merugikan negara bahkan cenderung menguntungkan diri sendiri maupun korporasi.

Kami berharap. Segera Memanggil Para Pihak Terlapor : Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). Pihak Pelaksana proyek CV NK UTAMA. 

Mengingat sangat penting nya persoalan ini di harapkan mendapatkan prioritas dari Polres Kab.Bima cq. KASAD Reskrim untuk dapat mengembangkan pemeriksaan dan melakukan langkah langkah hukum terkait dengan adanya dugaan serta penemuan yang dilakukan oleh Pelaksana pekerjaan dan dapat mengembangkan pemeriksaan terhadap keterlibatan pihak lain selain nama di sebut di atas. 

Dengan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah kami harap agar pihak pihak berkompeten dalam hal ini Kapolres Kab. Bima cq.KASAD Reskrim segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya dan laporan ini tetap kami kawal. Pungkasnya Fadlin Cambera.

Tembusan di sampaikan Kepada : 
1. Kapolda NTB Cq. Dir Reskrimsus di Jln. Langko No. 77 Mataram.
2. BUPATI BIMA.

( ARYADIN ).


Comments


EmoticonEmoticon