Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Komite Olahraga Nasional (KON) adalah lembaga otoritas keolahragaan di Indonesia, bukan Lembaga pribadi Oknum-oknum tersebut.
Ketua SPI mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis yang dilakukan oknum Anggota KONI Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB. Pada hari kami tanggal (25/01/2024)
Lanjut Ketua SPI NTB menyatakan, tindakan oknum anggota KONI Dompu tersebut menghalangi tugas jurnalis selaku Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id dan Media Tangkap Update, adalah tindakan yang fatal dan keliru pada melakukan klarifikasi anggaran Bantuan Hibah Diduga Sekitar 8 Miliar Lebih di kantor KONI Kabupaten Dompu.
Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.
Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk mempublikasikan anggaran negara.
Sesuai aturan, mengintimidasi dan membatasi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Adapun upaya Wartawan untuk mewujudkan pemberitaan Media ini secara Akurat dan aktual tajam terpercaya tanpa kompromi disertai data.
Namun upaya tersebut, di halang-halangi dan dilakukan mengkriminalisasi oleh salah Oknum anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Kabupaten Dompu.
Dalam hal ini. Kami meminta kepada ketua KONI Kabupaten Dompu, yang pimpin oleh Bupati Dompu. Bupati H. Kader Jaelani untuk membuka ruang terkait keterbukaan informasi publik.
Kronologi. Tindakan menghalang-halangi terjadi saat jurnalis Media Dinamika Global Id, melakukan peliputan terkait dana hibah kepada KONI Kabupaten Dompu tahun anggaran 2023.
Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Dompu, telah menggelontorkan dana hibah bersumber dari APBD Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diketuai oleh Bupati Dompu, Pungkasnya.
Adapun upaya untuk menanggapi hal tersebut melalui sekretaris, di kantor KONI Kabupaten Dompu dan sempat menelpon ketua Harian untuk memberikan keterangan terkait dengan anggaran dan apa saja itemnya.
Usaha sekertaris mendatangkan pimpinannya tersebut guna menjelaskan terhadap Wartawan menanyakan soal dana Hibah di KONI. Namun mirisnya, tidak diindahkan oleh pihak Ketua.
Sembari menunggu tanggapan Ketua KONI Kabupaten Dompu H. Kader Jaelani. Berita ini dipublikasikan oleh Pimred MDG Aryadin
0 comments