Sumber Foto, disinyalir dari laman Sekilas info NTB |
Bima, Media Dinamika Global Id ~ Dugaan Kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh orang nomor satu di kabupaten bima beberapa hari ini menjadi sorotan publik. Berbagai pertanyaan muncul mulai dari bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan hingga apakah perbuatan tersebut melanggar kode etik PNS?
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK Bima-NTB Amirullah S.Ikom yang biasa disapa Amir Bigon Sape menyoroti “Penunjukkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Suwandi menjadi Pelaksana Tugas (Plt ) Sekretariat Daerah ( Sekda ) Kabupaten Bima sudah melanggar UU pelayanan publik. Jabatan sebelumnya saja masih menjadi persoalan, ditambah lagi jabatan".
Kendati jabatan Plt Sekda itu sementara, tetapi tetap mengganggu pelayanan publik, karena satu orang menjabat dua jabatan sekaligus. Apakah di lingkungan Pemda Kabupaten Bima tidak ada pejabat lain yang layak menduduki jabatan Plt Sekda. Ungkap Ketua LP-KPK Bima-NTB Amirullah, kepada Media Dinamika Global Id, Selasa (17/01/2024).
Amir Bigon mengatakan, sebelumnya pejabat yang beda, ketika menjabat sebagai kepala Dinas PUPR, tiba-tiba ditunjuk oleh Bupati Bima. Kemudian, jabatannya ditambah menjadi Plt Sekretariat Daerah.
Mungkin ini satu-satunya pejabat yang diberi privilese oleh Bupati Bima. Kesannya, seolah-olah di Bima tidak ada pejabat lain yang berkompeten dan mumpuni untuk menduduki jabatan-jabatan itu. Ini perlu dikritisi, karena ada peraturan yang dilanggar, ujarnya.
Menurut Amir Bigon, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang perlu dilihat dalam menerapkan kebijakan rangkap jabatan bagi seorang ASN, oleh Bupati Bima.
Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) pada pasal 10 ditegaskan bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya, pada Pasal 11 huruf (b) berbunyi pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 1 angka 4 berbunyi organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut organisasi penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Dilansir dari situs laman resmi sekilasinfontb. com.- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Suwandi, ST, MT, dilantik sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bima. Kegiatan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung khidmat di ruang rapat utama Kantor Bupati Bima diq Godo, Kecamatan Woha, Jumat, (12/1).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. Ip, didampingi Wabup Bima H. Dahlan M. Noer, asisten, staf ahli dan sejumlah pimpinan OPD, Kabag lingkup Pemda Bima.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. Ip dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada Asisten 2 yang berkenan menjadi PLH sampai dilantiknya penjabat Sekda pada malam hari ini.
Bahwa ini terbukti seorang PNS melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Bunyinya, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.
Lalu bagaimana jika di kedua instansi PNS tersebut tidak memiliki aturan khusus mengenai rangkap jabatan?
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seorang PNS memegang asas profesionalitas dan kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar ASN yaitu “menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”.
Dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional.
Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan.
Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang tidak memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral.
PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.
Kami sebagai kontrol sosial dan Publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut. Jika Bupati Bima tidak menaati peraturan perundang-undangan dan tetap pada pendiriannya tentang PNS. Siapa saja yang melanggar kode etik, maka dapat kami melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat.
Dugaan pelanggaran kode etik terbukti, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pungkasnya.
Sembari menunggu tanggapan Bupati Bima Selaku memberi keputusan, Berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Dinamika Global Id. ( ARYADIN )
0 comments