Bandar Lampung. Media Dinamika Global.id.- Hanya karena terlambat tiba di sekolah, sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 29 Kota Bandar Lampung, dilarang masuk ke dalam kelas untuk mengikuti proses belajar seperti biasa serta menyuruh para siswa untuk pulang ke rumah. Sejumlah Aktivis peduli pendidikan menganggap hukuman yang diberikan pihak sekolah tidak tepat dan justru dapat berdampak buruk bagi siswa.
Kepada wartawan, narasumber ( walimurid-red ) mengatakan bahwa pada hari Jum'at (26/1/2024) terdapat kurang lebih 30 siswa termasuk anaknya tidak diterima untuk mengikuti pelajaran dan justru di perintah oleh pihak sekolah untuk kembali kerumah.
“Sekolah menetapkan pukul 6 : 50 WIB harus sudah hadir di sekolah. Tapi sejumlah siswa tersebut terlambat, mereka datang pukul 07 : 05 WIB namun sesampainya di gerbang disuruh pulang oleh oknum kepala sekolah,” katanya.
Menurutnya pihak sekolah harus mengoreksi kembali jam masuk yang ada, jangan sampai dengan waktu dan hukuman yang seperti itu justru berdampak buruk bagi siswa itu sendiri.
"Hampir rata - rata sekolah di Bandarlampung ini jam masuknya pukul 07 : 15, tetapi di SMPN 29 ini waktu masuknya sengaja di majukan dan waktu pulangnya juga dimajukan untuk apa," jelasnya.
Secara pribadi dirinya merasa sangat kecewa dan sangat menyesalkan dengan adanya peraturan yang di buat dari pihak sekolah, yang mana sanksi yang di buat dianggap sangat merugikan para siswa.
"Sanksi ini sangat merugikan kami, sebab ada juga sebagian siswa yang rumahnya jauh dari sekolah, apalagi kalau jalanan macet mana mungkin kita bisa pas waktu sampai sekolah, padahal para pelajar itu sudah sangat berniat datang kesekolah untuk belajar, namun hanya gara-gara terlambat waktu sedikit saja mereka di suruh pulang” ucapnya.
Sementara itu, Ketua LSM Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik) Feri Yunizar sangat menyesalkan atas aturan dan hukuman yang diberikan pihak sekolah kepada para siswa yang terlambat.
Menurutnya, hukuman yang diberikan SMPN 29 dengan cara menyuruh para siswa untuk pulang dapat berdampak buruk terhadap siswa itu sendiri, dan bukan langkah yang tepat dalam mendidik siswa, selain itu juga justru membuat para siswa ketinggalan mata pelajaran.
“Didalam dunia pendidikan, ada istilah lebih baik terlambat daripada tidak belajar sama sekali. Hal ini seharusnya diterapkan oleh pihak SMPN 29 Bandarlampung,” ujarnya.
Seharusnya, oknum kepala sekolah setempat tidak mesti memulangkan para siswa yang terlambat, dan dapat mengganti hukuman itu dengan hukuman yang lebih mendidik, seperti menghafal Al-Qur'an, hormat menghadap bendera merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, lari lapangan dll.
"Guru itu, digugu dan ditiru, jadi guru kencing berdiri murid kencing berlari," cetusnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan, bahwa siswa - siswa yang disuruh pulang tersebut bisa saja melakukan hal hal yang negarif seperti nongkrong, merokok hingga tauran. Dan hal ini tentu menjadi kecemasan dari orang tua, sebab orang tua mereka tahunya siswa tersebut sekolah.
"Siswa - siswa itu tidak semuanya berani pulang ke rumah karena takut dimarah oleh orang tuanya, sementara orang tua mereka taunnya anaknya sekolah, lalu kalau siswa siswa itu akhirnya melakukan hal - hal yang tidak baik apakah pihak sekolah mau bertanggung jawab," cetusnya.
Terkait permasalahan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada pihak dinas, dan meminta pihak dinas untuk mengevaluasi kembali sosok kepala sekolah yang baru menjabat berumur jagung di sekolah tersebut
Hingga berita ini di rilis, pihak sekolah dan pihak Dinas Pendidikan setempat belum berhasil di konfirmasi. Berapa kali ditelpon Kabid Disdik setempat belom merespon. (Tim)
0 comments