Pasien Dikeluarkan Secara Paksa Oleh Kepala RSUD Bima


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Pasien atas nama Ibu SUMARNI dari Desa waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima penyakit patah tulang kaki bagian kiri, pasien tersebut di masukan dalam ruangan Bedah kamar pipit pada tanggal, 11 Januari 2024 lalu, lalu dikeluarkan secara paksa pada hari Senin tanggal, 15 Januari 2024.

Berdasarkan pernyataan suami dari pasien atas nama M. YUNUS (Red), pihak Kepala Rumah Sakit telah instruksikan kepada pagawai di Ruangan Bedah untuk mengeluarkan pasien di Kamar Pipi 4 orang salah satunya Ibu SUMARNI.

Kepala Desa Waduruka MUHAMMAD YAMIN pada Wartawan ini Mengatakan sekaligus meminta kebijakan dari teman-teman tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima untuk dilakukan rawat inap dulu sampai kondisi pasieh pulih, namun permintaan itu tidak disepakati oleh pihak tenaga kesehatan di ruangan Bedah RSUD Bima, karena ini sudah di perintah langsung oleh pimpinan kami, katanya pihak tenaga kerja tesebut.

 Oleh karena tidak ada kebijakan sedikitpun, suami dari pasien membawa istrinya keluar dari RSUD Bima penuh kecewa dengan pelayanan tenaga Kesehatan RSUD Bima.

Padahal dalam undang-undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Bab II pasal 2 Rumah sakit diselenggarakan berdasarkan pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika, profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak, anti diskriminasi, pemerataan perlindungan pasien dan keselamatan pasien serta mempunyai fungsi sosial dan Dilanjutkan lagi oleh peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien, Bab III bagian ke satu pasal 5 poin 1 setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan keselamatan pasien. 

Namum tindakan Kepala RSUD Bima tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melanggar kode etik sebagai tenaga kesehatan, tindakan itu akan menyebabkan kehilangan nyawa pasien, tindakan itu menyebabkan minim kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Bima dan tindakan itu akan membuat keluarga pasien frustasi atau kehilangan akal sehatnya.

Kepala RSUD Bima anda harus siap bertanggungjawab terhadap keluarga pasien dan hukum karena anda sudah mengeluarkan secara paksa pasien 4 orang di kamar pipit ruangan bedah RSUD Bima ketika pasien 4 orang salah satunya ibu SUMARNI tambah parah sakitnya atau kehilangan nyawanya.(Tim MDG)

Load disqus comments

0 comments