pria di Bima yang ditangkap polisi karena memiliki 33 peluru aktif. (Foto: Polres Bima Kota)
Bima, Media Dinamika Global.id.~ Seorang pria warga Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), MA, ditangkap polisi. Pria 45 tahun itu ditangkap karena memiliki 33 butir peluru aktif.
"MA diamankan karena kedapatan memiliki 33 butir peluru aktif kaliber 5,56 TJ," kata PS Kasubseksi PIDM Sie Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun, Selasa (23/1/2024).
Nasrun mengatakan MA ditangkap oleh personel gabungan Puma II Satreskrim Polres Bima Kota dan Brimob Polda NTB. Lokasinya di rumah MA di Desa Pesa, dini hari tadi, sekitar pukul 01.30 Wita.
"Dini hari tadi ditangkap oleh aparat gabungan," katanya.
MA ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan warga yang ditindaklanjuti polisi. Sebelumnya warga mencurigai MA memiliki puluhan butir amunisi aktif yang disimpan di rumahnya.
"Penangkapan MA respons polisi atas laporan warga yang mencurigai kepemilikan dan penggunaan peluru aktif oleh MA," jelasnya.
"MA akan dijerat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terkait kepemilikan dan penggunaan peluru aktif," pungkas Nasrun. (sekjenMDG)
0 comments