Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Peduli menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Pertamina Ampenan Kota Mataram terkait Perusahaan PT Lambang Azas Mulia (LAM) yang menjadi Sub-kon PT Elnusa Petrofin diduga memfitnah dan sepihak rumahkan karyawannya berbulan-bulan.
Aksi tersebut menuntut pihak PT Pertamina agar segera mencabut surat kerja sama (Putuskan Kontrak) Perusahaan PT Lambang Azas Mulia (LAM) yang menjadi Sub-kon PT Elnusa Petrofin dan segera angkat kaki di NTB.
Ratusan massa aksi unjuk rasa ini, dari berbagai daerah, yaitu kota Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.
PT Elnusa Petrofin adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri perminyakan, yaitu menyediakan berbagai macam jasa pengeboran minyak dan gas.
Kordinator Umum (Kordum) massa aksi, Lalu Wahyu Alam saat ditemui di lokasi aksi mengatakan, perusahaan memberhentikan atau merumahkan AIG secara sepihak dan tidak sesuai prosedur dengan alasan yang tidak jelas.
"Selama 6 bulan yang bersangkutan dirumahkan, saya sebagai keluarga dari AIG tersebut dan seluruh masyarakat yang hadir tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," ujar Wahyu Alam.
Wahyu mengatakan, Pihak perusahaan sengaja memfitnah yang bersangkutan (AIG) agar bisa dinonaktifkan bekerja, karena digantikan dengan orang baru yang nyatanya datang dari luar Lombok.
"AIG ini sengaja difitnah kemudian dirumahkan, padahal korban harusnya naik jabatan pada saat itu. Ini politik kotor," tegas Wahyu.
Jika terbukti korban (AIG) yang bersalah, tambah Wahyu, maka korban siap dikeluarkan, namun jika korban tidak terbukti bersalah dengan tuduhan yang telah dituduhkan maka dua perusahaan tersebut harus angkat kaki dari Lombok.
Massa aksi juga meminta Pemerintah Provinsi yaitu PJ Gubernur NTB untuk memberikan perhatian atas masalah tersebut dan meminta PJ Gubernur memutuskan izin dua perusahaan tersebut.
"Kita belum tau seperti apa izin dua perusahaan tersebut, kita akan meminta pemerintah agar mengaudit dan mengecek izin operasional dua perusahaan tersebut. Karena selama ini banyak kejanggalan administrasi yang dirasakan karyawan," ujarnya.
Wahyu mewakili massa aksi memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk menuntaskan dan memberi kejelasan serta jawaban atas masalah ini. Jika tidak maka massa aksi akan melakukan aksi yang lebih besar.
"Kami akan aksi lagi di kantor Gubernur dan di depan Pertamina jika tidak ada respon dari pihak perusahaan," kata Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, salah satunya merumahkan AIG secara sepihak selama 6 bulan tanpa alasan yang jelas.
Masalah ini pun pernah dibawa ke Bale mediasi Provinsi NTB, namun tawaran perusahaan ingin memindahkan korban ke Surabaya dengan gaji dua kali lipat lebih besar ditolak oleh yang bersangkutan.
Sementara, Pihak Perusahaan belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan.
(Surya Ghempar).
0 comments