Setahun Diusut Polda NTB, Kasus Pupuk Subsidi Bima Baru Tetapkan Satu Tersangka


Mataram,NTB,- Media Dinamika Global,Id,-  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, kini telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Bima. Direktur CV. Rahmawati, inisial I ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut berjalan satu tahun di Kepolisian.

Selama proses penanganan kasus pupuk ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, Sekda Bima, HM Taufik HAK selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (K3), Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bima Hj Nurma, anggota K3 Bima, dan sejumlah distributor pupuk subsidi wilayah Bima.

Penetapan tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi ini, disampaikan pejabat Ditreskrimsus Polda NTB saat menjawab tuntutan Himpunan Mahasiswa Suku Donggo Mataram (Himasdom). “Sudah ada tersangkanya. Berkasnya sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti,” ungkap pejabat Ditreskrimsus Polda NTB kepada mahasiswa, Senin 21 November 2022.

Terhadap dugaan perbuatannya, tersangka I disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.

Selain itu, dirinya juga dijerat melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Serta melanggar Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Penetapan tersangka itu diperkuat keterangan dari Kejati NTB, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, menerangkan, pihaknya telah menerima berkas tersangka dari penyidik Polda NTB. “Berkas tersangka dikembalikan pekan lalu. Masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi lagi,” ungkap Efrien dikonfirmasi wartawan, Selasa 22 November 2022.

Ia mengaku, pengembalian berkas ini untuk pertama kali. Jaksa peneliti sudah menyertakan sejumlah petunjuk dalam P19 tersebut. “Materi petunjuk teknisnya belum bisa kita sampaikan, yang jelas sudah disampaikan ke penyidik,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 CV Rahmawati mendapat jatah pupuk subsidi sebanyak 15.000 ton untuk 7 kecamatan. Sementara tahun 2022, jatah pupuk mereka dikurangi menjadi 6.000 ton untuk wilayah Kecamatan Belo, Bolo, Donggo dan Soromandi.

Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan disertai harga pupuk bersubsidi yang mahal.

Selain itu, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebihi HET. Contohnya di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp125 ribu hingga Rp130 ribu.

Para pengecer juga tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp220 ribu. 

(Tim MDG)

Load disqus comments

0 comments