Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Gelar Siaran Pers terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tahun 2023. 30/12/23.
Sesuai dengan Nomor: PR- 24 /Kph.3/12/2023.
Dalam keterangan pers secara tertulis Kejati NTB mengatakan, Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri se – Nusa Tenggara Barat selama tahun 2023 telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum dibeberapa bidang, mulai dari bidang Intelijen, Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pembinaan serta Bidang Pengawasan.
Adapun hasil capaian kinerja Kejati NTB dan Kejaksaan Negeri se – Nusa Tenggara Barat pada tahun 2023 sebagai berikut :
1. Bidang Intelijen
• Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi NTB berhasil melaksanakan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat tindak pidana sebanyak 3 orang. Dan sebanyak 9 orang lainnya berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri di Nusa Tenggara Barat.
• PPS Kejati NTB di tahun 2023 melaksanakan pengamanan terhadap berbagai proyek nasional maupun daerah dari adanya potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan, diantaranya sebagai berikut :
A. Proyek Strategis Nasional sbb:
1. Bendungan Meninting
2. Bendungan Tiu Suntuk (yang rencananya akan segera diresmikan presiden Jokowi).
B. Proyek pendukung strategis nasional.
1. Jaringan irigasi bintang bano
2. Optimalisasi SPAM KSPN Mandalika
3. Pembangunan IPA dan jaringan perpipaan SPAM untuk Kawasan Pantai Selatan
4. Pembangunan SPAM KSPN Rinjani (sembalun dan senaru)
5. Pembangunan (lanjutan) penataan KSPN Gili Trawangan
6. Pembangunan pelebaran jalan Pemenang - Bayan – Sembalun.
C. Proyek Strategis Daerah
1. Pengadaan jaringan listrik dan internet RSUD Prov. NTB
2. Pengadaan genset RSUD Prov. NTB
3. Perpanjangan Dermaga Pelabuhan ikan di Labuhan Lombok dan Sape
4. Pembangunan TPI Higienis di Sape Bima
5. Pembangunan Gedung SLB
Dengan total nilai proyek yang telah berhasil diamankan sebesar Rp. 5.116.292.625.604,- (Lima Trilyun Seratus Enam Belas Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Sementara Kejaksaan Negeri se – Nusa Tenggara Barat jumlah pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah sebanyak 108 proyek dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 200 milyar.
• Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri se – Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan 17 giat penelusuran aset terhadap harta yang dimiliki oleh tersangka / terpidana terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Yang nantinya aset tersebut, jika terbukti bersalah dapat dilakukan penyitaan untuk pengembalian kerugian negara.
• Kejaksaan juga terus mengedepankan penegakan hukum secara prefentif, dimana salah satunya adalah dengan melaksanakan penyuluhan hukum / penerangan hukum melalui Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa menyapa melalui TVR maupun RRI.
• Program Jaga Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa, dimana hal ini sudah dilaksanakan MoU dengan Pemerintah prov. Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.
2. Bidang Tindak Pidana Khusus
Data Penanganan Perkara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Sewilayah Nusa Tenggara Barat pada bidang Tindak Pidana Khusus Periode Januari s.d. 11 Desember Tahun 2023.
• Jumlah Penyidikan 13 dari Kejaksaan Tinggi NTB dan 20 dari Kejaksaan Negeri SeWilayah NTB
• Jumlah Penuntutan: 33 berasal dari Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Nusa Tenggara Barat
• Jumlah Eksekusi pada perkara: 38
• Jumlah Eksekusi pada orang: 44
Data Jumlah Eksekusi berasal dari Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Nusa Tenggara Barat Penyelamatan kerugian keuangan Negara Kejaksaan Tinggi NTB: Uang Senilai Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Penyelamatan kerugian keuangan Negara Kejaksaan Negeri Se-wilayah NTB, Uang senilai Rp. 7.546.150.181,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).
3. Bidang Tindak Pidana Umum
Jumlah Perkara Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB Periode Januari s/d November 2023:
• SPDP dengan status ditangani sebanyak 521 Perkara dan diselesaikan sebanyak 381 Perkara di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
• Tahap II sebanyak 2047 Perkara ditangani dan 2020 perkara diselesaikan, data berasal dari Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Nusa Tenggara Barat
• Restorative Justice sebanyak 40 Perkara (perkara berasal dari Kejaksaan Negeri SeWilayah Nusa Tenggara Barat), dengan rincian:
o Kasus Oharda: 33 (diterima: 26, ditolak: 7) o Kasus Narkotika: 7
• Rumah RJ (Rumah Restoratif) Jumlah 15 yang berada di Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Nusa Tenggara Barat
• Balai Rehabilitasi sebanyak 2 Balai Rehabilitasi (1 pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan 1 pada Kejaksaan Negeri).
4. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Tinggi NTB
Memorandum of Understanding (MoU): 5
Surat Kuasa Khusus (SKK): 12
• Litigasi: 3
• Non Litigasi: 9.
Pendapat Hukum/Legal Opinion: 4
Pendampingan Hukum (Legal Asistance): 47
Pelayanan Hukum: 27
Penyelamatan/Pemulihan Kekayaan Keuangan Negara: Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).
Kejaksaan Negeri se – Wilayah Nusa Tenggara Barat
Memorandum of Understanding (MoU): 193
Surat Kuasa Khusus (SKK): 297
• Litigasi: 26
• Non Litigasi: 271.
Pendapat Hukum/Legal Opinion: 8
Pendampingan Hukum (Legal Asistance): 58
Pelayanan Hukum: 478
Penyelamatan/Pemulihan Kekayaan Keuangan Negara: Rp. 113.885.815.576,00 ( Seratus Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
5. Bidang Pengawasan
Bidang Pengawasan telah melaksanakan tupoksinya dengan menjalankan Pelaksanaan Hukuman Disiplin dan Penegakan Kode Etik Serta Kepatuhan pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Data Penyelesain laporan pengaduan sebagai berikut,
Klarifikasi 21
Inspeksi khusus 4
Adapun jumlah penjatuhan hukuman disiplin kepada 4 pegawai yang dilakukan inspeksi khusus berdasarkan jenis hukuman:
• Ringan: 1 Pegawai
• Sedang: 2 Pegawai
• Berat: 2 Pegawai
Sementara, Hukuman Disiplin berdasarkan Jenis Perbuatan dengan 3 kategori jenis perbuatan terhadap 4 pegawai yang dilakukan inspeksi khusus:
• Indisipliner: 2 pegawai
• Penyalahgunaan Wewenang: 2 Pegawai
• Perbuatan Tercelan Lain:
Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra, SH., MH.
0 comments