Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Sabtu 20 Januari 2024 sekitar Mulai pukul 09:10 Wita Pemerintah Desa Tanah Putih Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Menggelar Satu Tahapan Kegiatan yang merupakan bagian dari Proses Perencanaan Pembangunan Desa yang wajib dan rutin dilaksanakan setiap tahunnya yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) Tahun Anggaran 2024 sekaligus menjadi Desa tercepat ke 10 Di Kecamatan Sape setelah Desa Rasabou, Bugis,Boke,Na,e,Naru dan Poja,Naru Barat,Sangia dan Lamere.
Hadir Saat Kegiatan tersebut yaitu Kepala Desa Tanah Putih (Kaharudin,S.Sos), Sekretaris Desa (Imam Syafi'i,S.Pd) Ketua BPD (Sumardin,S.Pd) dan Anggota, Bhabintrantibun, Pendamping Desa Kecamatan Sape (Lukman,ST dan Arif Budiman,S.Pi) Pendamping Lokal Desa (Yani Hardoyo,S.Sos),Kadus, Bidan Desa,Kader Posyandu,Kader Lansia,RT/RW,Tokoh Agama, Pemuda,Tokoh Wanita dan Masyarakat.
Kepala Desa Tanah Putih (Kaharudin,S.Sos) Dalam Sambutan nya Menjelaskan Bahwa Musrenbangdes merupakan sebuah forum partisipatif yang melibatkan semua elemen masyarakat desa, seperti warga, pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama, untuk membahas dan merumuskan rencana pembangunan desa.
“Tujuan dari Musrenbangdes adalah untuk memastikan bahwa pembangunan di desa dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ucap Kepala Desa
Menurut Kades melalui Musrenbangdes masyarakat desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan desa.
Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dilaksanakan oleh Pemdes bersama BPD, dengan masyarakat, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Sambutan Ketua BPD Tanah Putih (Sumardin) |
Ketua BPD Tanah Putih (Sumardin) juga menambahkan, kegiatan Musyawarah tersebut untuk membahas rancangan RKP Desa tahun 2024 dan daftar usulan tahun 2024.
“Kegiatan Musrenbangdes yang kita laksanakan hari ini untuk menampung apa-apa yang dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat Desa Tanah Putih,” ungkapnya.
Lanjutnya, “melalui kegiatan inilah apa yang menjadi skala Prioritas Kegiatan atau Program yang akan di Danai Oleh APBDESA 2024 di bahas bersama dan tetapkan bersama terutama kegiatan kegiatan mendesak.
Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman,S.Pi) juga menyampaikan dan menjelaskan terkait dengan Prioritas dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 Sesuai dengan Permendesa No 7 Tahun 2023 dan Permendesa No.13 Tahun 2023 dan Juga Perbub No 38 Tahun 2023.
selain menentukan prioritas yang masuk dalam RKPDes Tahun 2024, Musrenbang Desa juga menyepakati program-program tahun anggaran 2024, yang akan diajukan ke tingkat Kecamatan dan kabupaten. Menurutnya, Program atau usulan yang diajukan ke tingkat kabupaten ini lebih dikenal dengan istilah Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK).
“Program yang diusulkan adalah program-program yang tidak dapat didanai oleh APBDes karena bukan menjadi kewenangan desa melainkan kewenangan kabupaten, dengan harapan program usulan tersebut dapat menjadi prioritas kabupaten dan dapat direalisasikan,” terangnya.
Untuk Tahun 2024 Pagu Definitif Desa Tanah Putih Kecamatan sebesar Rp.1.357.411.930 yang terdiri dari 3 Sumber Pagu yaitu bersumber dari Pagu Dana Desa Rp.883.835.000 Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.455.890.029 dan Pagu dari BDPRD Rp.17.686.901.
Berdasarkan PMK.146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,Penyaluran,Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Pusat juga memberikan Dana tambahan sebagai Alokasi kinerja (AK) kepada beberapa Desa yang telah memenuhi Kriteria dan kategori termasuk Desa Naru dan Desa Rasabou sebagai Desa dengan Status sebagai Desa Mandiri dengan besaran Rp.255.750.000
Sambutan Pendamping Desa Kec.Sape |
PDP Kecamatan Sape (Arif Budiman,S.Pi) juga menambahkan, pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan, bukan semata - mata masalah pembangunan fisik tetapi juga harus meliputi masalah pemberdayaan masyarakat.
PD Kecamatan Sape juga menghimbau kepada Pemerintah Desa kalaupun masih ada kegiatan kegiatan yang belum selesai dilaksanakan atau belum mulai dikerjakan mohon untuk segera dilaksanakan paling lambat 3 bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran atau 31 maret 2024 sesuai Permendagri No.46 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Bima No.2 Tahun 2015.
“Semoga dengan dilaksanakannya musrenbang Desa, pembangunan desa akan semakin terarah serta tepat sasaran demi terwujudnya desa maju, Indonesia maju,” pungkasnya.
Pantauan awak media Kepala Tanah Putih juga menetapkan Jumlah KPM BLT Dana Desa Ekstrim sebanyak 25 KPM Kemudian dilanjutkan dengan Penetapan RKPDesa 2024 oleh Ketua BPD
Dan Diakhir acara Kepala Desa Menyerahkan Dokumen LKPPD Ta.2023 Secara tertulis Kepada BPD sesuai dengan ketentuan dan amanat Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD dan Perda Kab.Bima No 1 Tahun 2017 Tentang BPD.
Alhamdulillah kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau MUSRENBANGDES RKPDESA 2024 yang dilanjutkan dengan Penetapan KPM BLT dan Penetapan RKPDesa 2024 berlangsung dengan lancar tertib dan Sukses.(Arf Sp/MDG .04)