Saat dikonfirmasi oleh Wartawan melalui via WhatsApp pribadi, kepada bersangkutan atas nama Muktamar Alamat. Dompu Pekerjaan, advokat/pengacara. Pada hari Jum'at (01/03/2024)
Adapun pernyataan disampaikan pihak diduga menjadi korban, dirinya mengatakan. Awalnya saya di telpon oleh gofur untuk jemput dia di polres. Pas di ruangan Tipiter saya di minta duduk di depan penyidik untuk di lakukan interogasi dan sempat ingin ngambil gambar saya yang sedang duduk.
Saya protes dan bertanya ada apa ini dan urusan apa kok saya di perlakukan tidak manusiawi.
Lalu di jawab oleh penyidik bahwa laporan ini atensi bapak. Tuturnya
Akibat perlakuan tersebut integritas serta harga diri saya selaku advokat dan warga negara di hilangkan hanya berdasarkan kepentingan bukan penegakan hukum.
Berdasarkan kejadian tersebut di atas, Saya membuat laporan secara resmi melalui online di email Propam Polda NTB dan meminta Kepada Bapak. Kapolda NTB. Cq. KABID PROPAM di Mataram, untuk menanggapi laporan Saya sebagai warga negara Indonesia yang baik dengan lapang dada supaya tidak terjadi lagi dikemudian hari karena ulah oknum penyidik Tipiter polres Dompu.
Latar Belakang Bahwa terkait dengan penanganan perkara di polres dompu yang tidaklah menampakkan kinerja professional dan diduga terlalu subjektif selaku Penegak Hukum dan berpihak kepada pelapor.
Bahwa saya selaku korban dipaksa dan di interogasi oleh penyidik polres dompu yang bernama atau inisial ( A ), di ruang unit tindak pidana tertentu ( Tipiter ) reskrim polres dompu, tanpa prosedur pemanggilan secara resmi sesuai dengan SOP kepolisian.
Bahwa pelapor adalah penyedia dana untuk membeli kayu sonokling di dompu.
Uraian Kejadian Berawal dari berinisial ( S ) meminta tolong agar kayu jenis sonokling yang di bawa ke gudang darma lestari di clearkan, karena saudara muliyono (KOMING) mengukur kubikasi kayu yang menurut dirinya merasa di rugikan
Bahwa yang dimana hubungan (s) dan muliyono merupakan Bos dan anak buah, ( S ) selaku penerima titipan uang untuk menyediakan kayu jenis sonokling sedangkan muliyono sebagai penyedia dana.
Subjek nya, Kayu yang di persoalkan adalah yang dimuat menggunakan pick up dengan total kayu 44 batang.
Kayu tersebut sebanyak 44 batang tersebut di claim oleh muliyono karena menganggap saudara (S) memiliki utang ke muliyono.
Sementara, di sisi lain kayu tersebut telah di percayakan ke saya selaku pelapor untuk meluruskan persoalan terkait jumlah kubikasi nya, sehingga mengajukan surat keberatan dan klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatian untuk ditindak lanjutnya oleh Pihak Polda NTB.
Agar penyidik dapat bekerja secara profesional. Dan persoalan ini bisa di selesaikan secara tuntas. Pungkasnya
0 comments