Bima NTB, Media Dinamika Global.id.~ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menyampaikan bahwa masa tenang Pemilu 2024 mulai hari ini tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara peserta pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye, begitu juga dengan media masa dilarang memuat iklan kampanye peserta pemilu.
Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun mengajak Pasangan Calon/Tim paslon, Partai Politik, Calon DPR, DPD maupun calon DPRD untuk tetap taat regulasi.
"3 hari menjelang Pemungutan dan Penghitungan suara, kami menghimbau para peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye dan teman-teman insan pers agar tidak memuat iklan kampanye," kata Hasnun pada media, Minggu (11/2/2024).
Lebih lanjut Hasnun menyampaikan bahwa pada masa tenang diingatkan agar tidak ada praktik politik uang dengan menjanjikan atau memberikan imbalan baik berupa uang atau barang dengan tujuan mempengaruhi pemilih sebagaimana yang tercantum pada UU no 7 tahun 2017 pasal 278 (2).
"Sanksinya bisa dipidana (pasal 532/2), lebih lanjut hal tersebut diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023 pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4," bebernya.
Ia berharap, pada masa tenang agar pemilih benar-benar merasa tenang dan berkontemplatif untuk menentukan pilihannya berdasarkan program maupun visi misi yang disampaikan para peserta pemilu selama masa kampanye.(sekjenMDG)