Dari hasil Investigasi lapangan Ketua LSM BAPPEKA NTB, Tasrif, SH bahwa ada temuan anggaran BUMDes ANA FARI berupa uang sejumlah lebih kurang Rp 200 juta tersebut, telah digunakan untuk perbaikan kapal kargo.
Tasrif, SH bahwa Kapal kargo sudah jelas bantuan dari pihak Dinas Perhubungan, hal itu di sampaikan ketua BUMDes Ana Fari saat dikonfirmasi di kediamannya
Menurutnya, bahwa kapal kargo tersebut adalah murni Bantuan dari Dak Afirmasi Dishub Kab. Bima Tahun Anggaran 2021, kuat dugaan ada kejahatan berjamaah antara Kepala Desa Bajo Pulo dengan oknum Dinas Perhubungan, cetusnya Tasrif, SH.
Lanjut dia, Bahwa kapal kargo saat ini sudah di polis line oleh pihak Penyidik Tipikor Polda NTB, Karena ada kesalahan teknis yang di kerjakan oleh pihak kontraktor hingga sampai saat ini kapal kargo tersebut, belum bisa melakukan operasi.
Pasalnya, pada saat melakukan serah terima yang di hadiri oleh jajaran pemerintah kabupaten Bima beserta pihak dari kementerian perhubungan dengan pihak BUMDes.
Kapal Kargo tersebut dalam keadaan tidak normal. Namun oleh kepala Desa Bajo Pulo memaksa untuk mengambil, pada hal kapal itupun tidak layak untuk digunakan. Bebernya Tasrif SH.
Atas kejadian ini pihak BUMDES telah di rugikan bahwa sikap dan perilaku Kades diduga dengan senjata mengambil Haknya demi menghendaki nafsu mencapai Ratusan juta rupiah.
Maka pihak nya akan melaporkan secara resmi Kepada Polres Bima kota karena Nota pembelian barang dan Dokumentasi lain nya telah di kantongi sebagai bukti permulaan. Pungkasnya
Sementara ini Kades Bajo Pulo Mahmudin Caco, belum bisa di konfirmasi kepada beliau. Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, selaku Pimpinan Redaksi akan tetap berupaya untuk menghubungi dan klarifikasi. Sampai berita ini dipublikasikan.(Team MDG).
0 comments