Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga shabu-shabu.
Pria ini diketahui inisial AH (20) merupakan warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Diringkus di pinggir jalan lintas Dompu, tepatnya di Simpang Empat Sipo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Sabtu (3/2/2024) sekira Pukul 21.30 wita.
KBO sekaligus Plh. Kasat Resnarkoba Polres Dompu Ipda Mohamad Erwin Rosadi, S.Sos mengatakan bahwa hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak korek api yang di dalam nya terdapat 2 (Dua) buah plastik klip transparan terdapat 10 (Sepuluh) gulung kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
Ada juga saat itu ditemukan 2 (Dua) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Readmi warna Hitam, serta Motor Yamaha merk Mio Soul bersama barang bukti utama yakni Sabu seberat 3.01 gram.
Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai dari arah Kecamatan Dompu menuju Kecamatan Woja membawa Narkotika.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu AIPDA Bambang Supriadi, S. Sos menuju ke Kecamatan Woja dan langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP tepatnya di Desa Bara, Kecamatan Woja.
Sekitar pukul 21.30 WITA terlihat seorang yang mengendarai sepeda motor yang sudah dikantongi identitas melintas di perempatan cabang Sipo, Desa Bara, Kecamatan Woja, hendak akan menuju ke arah Desa mumbu lalu, tim melakukan pengejaran terhadap terduga tepat di Simpang Empat Sipo.
Kemudian tim opsnal pun langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terduga yang mengaku berinisial AH. Pada saat penggeledahan badan dan kendaraan tim tidak menemukan barang bukti.
Tak putus asa, tim melakukan interogasi terhadap AH apa yang terduga sempat keluarin dari kantong celana dan di buang. Selanjutnya tim bersama Saksi umum maupun terduga mencari sesuatu yang di buang tersebut yang didalamnya di curigai tempat di simpannya Narkotika yakni dalam bungkus korek api.
Selesai melakukan penggeledahan, Tim langsung melakukan introgasi terhadap AH di depan saksi umum apakah benar sebuah kotak rokok korek api yang di curigai tempat di sembunyikannya Narkotika tersebut dibuang oleh terduga pada saat itu terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut dibuang oleh terduga pada saat tim melakukan pengejaran.
Pada pukul 22.45 wita, tim opsnal bergerak menuju ke rumah terduga tepatnya di Dusun Mada Mina Desa Mumbu guna dilakukan penggeledahan. Namun setelah lebih kurang setengah jam, tim opsnal tidak menemukan narkotika di kediaman terduga.
Selanjutnya terduga dan BB yang telah diamankan dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut.
(Surya Ghempar).