Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta mentaati segala bentuk perundang-undangan yang berlaku di wilayah ( NKRI ) maka perlu kita perhatikan secara bersama-sama ketentuan UUD 1945 pasal 28 H Ayat 1 yang berbunyi : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
" Merujuk dari makna yang terkandung dalam isi undang-undang tersebut perlu kita garis bawahi ketentuan Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Menindak lanjuti perihal tuntutan Aliansi AKAR ( Aliansi Keadilan Rakyat) dalam aksi demontrasi nya di depan Kantor BPJS Cabang Bima Selasa 5 maret 2024. dalam aksinya itu pihak BPJS cabang Bima menerima dengan baik dan memberikan ruang kepada 10 orang perwakilan aksi Demontrasi untuk dilakukan Audensi.
"Sembari demikian kedua belah pihak beserta aparat kepolisian Duduk bersama membahas setiap permasalahan yang ada, dalam proses audensi itu perwakilan aksi demontrasi AKAR ( ALIANSI KEADILAN RAKYAT ) menuntut
1. Agar segera dipindahkan kepala BPJS kesehatan cabang Bima karena diduga maraknya tindakan diskriminasi layanan kesehatan.
2. Segera lakukan penertiban administrasi ( SANGSI ) Terhadap rumah sakit yang kerap kali diduga melakukan tindakan nepotisme dan diskriminasi terhadap pelayanan kesehatan.
3. Segera merespon dan memproses bentuk kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang ada di kota dan kabupaten Bima sehingga meminimalisir terjadi nya krisis pelayanan kesehatan
"Selanjutnya, Dari 3 tuntutan itu kepala BPJS kesehatan cabang Bima menanggapi serta menerima nya dan ditindak lanjuti dengan pernyataan fakta integritas yang berbunyi:
1. BPJS kesehatan cabang Bima menerima tuntutan atas penertiban administrasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
2. BPJS kesehatan cabang Bima berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan termasuk RS kerjasama untuk memastikan tidak ada tindakan nepotisme dan diskriminasi terhadap peserta BPJS kesehatan.
3. BPJS kesehatan cabang Bima berkomitmen untuk bekerjasama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat di kabupaten dan kota Bima.
4. BPJS Kesehatan dalam hal ini kepala cabang BPJS kesehatan cabang Bima siap untuk dipindahkan sesuai dengan masa jabatan saat ini ( 3 Tahun ).
"Kemudian itu masing-masing kedua belah pihak menyepakati untuk dibuatkan Berita acara hasil audensi dan melakukan penandatanganan beserta dokumentasi bersama dan semua prosesnya berjalan dengan lancar tanpa ada perihal yang melanggar keamanan dan ketertiban.
" Namun demikian, patut kita berikan apresiasi untuk AKAR ( ALIANSI KEADILAN RAKYAT ) Yang telah berpartisipasi dalam melaksanakan Aksi Demontrasi yang mungkin membantu meluruskan sistem kerja yang DIDUGA KUAT adanya kepentingan pribadi maupun kelompok yang sengaja dibuat untuk merugikan warga negara khusus nya peserta BPJS KESEHATAN Yang ada di kota dan kabupaten Bima.
"Keterangan dari koordinator kemanusiaan HPPKK, Yang perlu kita ingat lagi , masih banyak masyarakat yang mengeluh tentang pelayanan kesehatan, khususnya peserta BPJS kesehatan PBI ataupun mandiri salah satu nya pasien yang dipulangkan karena alasan ruangan nya penuh, dari pihak yang bertugas di fasilitas kesehatan lingkup wilayah kota dan kabupaten Bima tingkat PUSKESMAS sampai dengan RUMAH SAKIT itupun masih banyak keluhan lainnya.
"Yang diduga kuat telah melakukan praktek pembodohan kepada masyarakat untuk mengelabui setiap masyarakat yang berobat, itupun sistem kerja beserta aturan nya sudah dirancang khusus oleh OKNUM tertentu selaku Pemegang kendali yang hanya memikirkan kepentingan diri pribadi dan antek anteknya, sehingga perihal demikian akan dirasakan oleh pelaksana yang hanya bekerja atas perintah OKNUM beserta antek-antek nya itu. Bahkan kerap terjadi Hal hal yang tidak diinginkan kan bahkan dirasakan oleh pelaksana dibawah, pada kenyataannya mereka hanya lah tumbal yang ditekan untuk menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan.
"Lanjutnya. Sangat miris Diduga sistem kerja beserta aturan itu sengaja dibuat untuk memperkaya diri beserta kelompoknya tanpa disadari bahwa semua itu akan berdampak buruk pada unsur KEMANUSIAAN yang sering terjadi di salah satu FASILITAS KESEHATAN yang ada di kota dan Kabupaten Bima.
"Dengan adanya Tuntutan kritis, dari AKAR ( ALIANSI KEADILAN RAKYAT ). Maka pihak BPJS kesehatan cabang Bima, Atensikan dan menindak lanjuti hubungan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang ada di kota dan kabupaten sehingga dapat meminimalisir peserta yang dipulangkan ke rumah nya karena alasan ruangan fasilitas kesehatan fuul namun perihal yang terpenting 93% masyarakat kota beserta kabupaten Bima adalah peserta BPJS KESEHATAN.
Oleh karena itu, jika fasilitas kesehatan yang ada tidak ada bentuk kerjasama nya maka 93% peserta yang dimaksud tidak akan berani melakukan pemeriksaan Dan pengobatan kepada fasilitas kesehatan itu. (MDG020)
0 comments